jpnn.com, JAKARTA - AKBP Arif gemetar melihat CCTV, Yosua masih hidup, beda dengan penjelasan Brigjen Ahmad Ramadhan.
AKBP Arif Rachman Arifin gemetar dan takut seusai melihat rekaman CCTV yang memperlihatkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih hidup.
BACA JUGA: Siasat Sambo Menipu Pimpinan & Anak Buah di Polri setelah Tembak Yosua
Hal itu terungkap dalam dakwaan terdakwa Hendra Kurniawan dalam perkara perintangan penyidikan kematian Brigadir J yang dibacakan JPU di PN Jakarta Selatan Rabu (19/10).
BACA JUGA: Inilah Dialog Brigjen Hendra Kurniawan dengan AKBP Ari Cahya Tim CCTV KM 50
Semula, Arif Rachman, Chuck Putranto, Ridwan Sopanit, dan Baiquni Wibowo menonton rekaman CCTV terkait kematian Brigadir J.
Mereka menonton rekaman CCTV kejadian di rumah dinas Ferdy Sambo itu dari laptop milik Baiquni Wibowo.
BACA JUGA: Sidang Brigjen Hendra Kurniawan, Mbakmu Pakai Celana Pendek, Pahanya Diraba
Setelah keempat orang itu menonton rekaman CCTV yang tersimpan dalam flashdisk tersebut, Chuck menyeletuk "Bang, ini Yosua masih hidup".
Baiquni lantas memutar ulang rekaman itu pada menit 17.07 WIB sampai 17.11 WIB dan mereka melihat Brigadir Yosua yang saat itu mengenakan baju putih sedang berjalan.
Konon, Brigadir Yosua berjalan dari depan menuju pintu samping melalui taman rumah dinas Ferdy Sambo.
Melihat rekaman CCTV itu, AKBP Arif Rachman kaget lantaran itu berbeda dengan penjelasan Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto dan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan tentang kronologi kematian Yosua.
"Ternyata tidak sama dengan apa yang Arif Rachman saksikan di CCTV tersebut," ujar jaksa.
Rekaman itu juga sekaligus membantah apa yang disampaikan Ferdy Sambo ihwal adanya dugaan pelecehan seksual yang menjadi pemicu penembakan.
AKBP Arif Rachman Arifin kemudian keluar dari rumah Ridwan Soplanit dan langsung menghubungi Hendra Kurniawan lewat panggilan WhatsApp.
Eks Kapolres Jember itu ingin meminta arahan dan petunjuk Hendra Kurniawan selaku senior alias atasan.
Arif lantas melaporkan isi rekaman CCTV tersebut. "Arif Rachman melalui telepon gemetar dan takut," kata jaksa.
Hendra Kurniawan menenangkannya dan bersamannya menghadap Ferdy Sambo.
Hendra Kurniawan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 Ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wahai Jenderal Listyo, Kasus Sambo & Irjen Teddy Jadi Momentum, Sekarang Waktunya!
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama