jpnn.com, BATURAJA - Pihak Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel) bakal menindak tegas para pelaku pembakaran hutan dan lahan karena tindakan itu dapat mengganggu kenyamanan masyarakat akibat polusi asap.
"Siapa pun yang melakukan pembakaran lahan baik itu masyarakat maupun pihak perusahaan tentunya akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku," ujar Kapolres OKU AKBP Arif Harsono di Baturaja, Minggu (28/5).
BACA JUGA: Info dari AKBP Irfan: Anggota DPRD di Lombok Tengah Ditangkap karena Narkoba
Perwira menengah Polri itu menyebut pihaknya memberikan perhatian serius dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten OKU. Terutama memasuki musim kemarau tahun ini.
Pencegahan oleh tiga pilar yang sudah ada di tengah masyarakat juga terus dilakukan, yakni oleh Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan aparatur desa sebagai perpanjangan tangan dalam menyosialisasikan pencegahan karhutla.
BACA JUGA: Polda Riau Gerebek Wabup Rohil dengan Wanita di Hotel, Reza Indragiri Sentil Kapolri
Sosialisasi pun dilakukan melalui pemasangan spanduk, bahkan dor to dor ke rumah warga mengenai larangan membakar lahan agar tidak terjadi bencana kabut asap.
Dia menyebut Bhabinkamtibmas di setiap polsek jajaran memasang spanduk tentang larangan karhutla di seluruh kecamatan agar masyarakat teredukasi tidak membuka lahan pertanian dengan cara dibakar.
BACA JUGA: Tinggalkan Rumah Dinas, Wabup Agam Irwan Fikri: Ini Tidak Sebanding
AKBP Arif pun mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pihak perusahaan di Kabupaten OKU agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dengan alasan apa pun karena itu melanggar aturan.
"Kami terus menyampaikan imbauan dan mengedukasi masyarakat agar bersama-sama mencegah terjadinya karhutla dengan tidak membuka lahan pertanian maupun perkebunan dengan cara dibakar," katanya.
Dia menegaskan bagi pelaku yang sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan guna membuka lahan perkebunan atau dengan alasan apa pun akan ditindak tegas sesuai aturan berlaku guna memberikan efek jera.
"Sanksi tegas ini tetap dilakukan secara humanis dilihat sejauh mana tujuan karhutla. Jika hanya membakar jerami padi, akan dipanggil untuk efek jera dan peringatan serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulanginya lagi," ujarnya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam