AKBP Bambang Kayun Mangkir, KPK Beri Peringatan

Senin, 26 Desember 2022 – 12:49 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap di Mabes Polri yang melibatkan AKBP Bambang Kayun. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan perwira menengah Polri AKBP Bambang Kayun mangkir dari panggilan.

KPK pun memberikan peringatan kepada Bambang Kayun agar kooperatif dari panggilan hukum.

BACA JUGA: Tok, Gugatan AKBP Bambang Kayun terhadap KPK Ditolak

Sedianya, Bambang Kayun akan diperiksa sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Bambang Kayun dipanggil ke Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/12).

BACA JUGA: KPK Panggil Pamen Polri Ini terkait Kasus Korupsi, Bakal Ditahan?

"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan ketidak hadirannya," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Ali menyatakan pihaknya akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Bambang Kayun.

BACA JUGA: Soal Kasus Dugaan Suap Pamen Polri, KPK: Kami Panggil Dulu, Jangan Langsung DPO

"KPK mengingatkan yang bersangkutan kooperatif hadir dan segera memenuhi panggilan selanjutnya dari tim penyidik," jelas dia.

Diketahui, Bambang Kayun ditetapkan tersangka kasus suap terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia di Mabes Polri.

Bambang diduga menerima suap dari dua DPO kasus penggelapan dana PT Ari Citra Mulia (ACM) dan tabungan lebih dari Rp 2 triliun. (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pamen Polri Ini Siap-siap Saja, KPK akan Membongkar Dosa dan Pejabat yang Membantu


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler