AKBP Brotoseno Seharusnya Dipecat, 4 Kadiv Propam Polri Melanggar Perkap?

Sabtu, 04 Juni 2022 – 15:49 WIB
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto mengatakan AKBP Raden Brotoseno seharusnya dipecat dari Polri. Dia menilai empat Kadiv Propam Polri ini melanggar Perkap. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kepolisian Bambang Rukminto mengatakan AKBP Raden Brotoseno seharusnya dipecat dari Polri karena divonis lima tahun penjara kasus korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.

Hal itu sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP) Negara Republik Indonesia.

BACA JUGA: Kapolri Diminta Berani Usut Tuntas Pengeroyokan Ketua KNPI

Dalam Pasal 22 Nomor 1 huruf a berbunyi:

"Sanksi administratif berupa rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dikenakan melalui Sidang KKEP terhadap pelanggar yang dengan sengaja melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun atau lebih dan telah diputus oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap".

BACA JUGA: Dana BLU UIN Suska Riau Senilai Rp 129 Miliar Dikorupsi, 20 Orang Diperiksa

"Dalam kasus Brotoseno ini sudah divonis hukuman lima tahun penjara, artinya sudah memenuhi syarat untuk dilakukan PTDH sesuai Pasal 22 Perkap 14/2011 itu," kata Bambang kepada JPNN.com pada Jumat (3/6).

Namun, berdasarkan hasil sidang KEPP yang diputuskan pada 13 Oktober 2020, AKBP Brotoseno terbukti melanggar sejumlah pasal dan dijatuhi sanksi meminta maaf secara lisan dan tertulis kepada Kapolri.

BACA JUGA: 3 Kadiv Propam Disorot Terkait AKBP Brotoseno, Ada Nama Kapolri

Brotoseno juga dipindahtugaskan pada jabatan berbeda yang bersifat demosi.

Adapun sejak AKBP Brotoseno divonis penjara oleh pengadilan, lalu bebas bersyarat hingga keluar putusan hasil sidang KEPP, terdapat empat jenderal yang memimpin Divisi Propam Polri.

Menurut Bambang, keempat Kepala Divisi Propam Polri itu telah melanggar Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tersebut.

Terlebih lagi, di dalam masa jabatannya, tiga dari empat Kadiv Propam Polri itu tidak menjalankan sidang KEPP terhadap AKBP Brotoseno.

"Empat Kadiv Propam melanggar Perkap 14 tahun 2011, tak pernah tuntas selesaikan kasus Brotoseno," ujar Bambang.

Keempat Kadiv Propam Polri yang dianggap melanggar perkap tersebut, yakni Irjen Idham Azis yang menjabat pada 16 September 2016 - 20 Juli 2017. Belakangan dia jadi Kapolri.

Lalu, Irjen Martuani Sormin menjabat pada 20 Juli 2017 - 13 Agustus 2018.

Kemudian, Irjen Listyo Sigit Prabowo menjabat pada 13 Agustus 2018 - 6 Desember 2019. Kini dia menjabat Kapolri.

Satu lagi, Irjen Ignatius Sigit Widiatmono yang menjabat pada 6 Desember 2019 - 30 Oktober 2020.

"Kalaupun melihat waktunya, 15 Februari 2020 (hari AKBP Brotoseno bebas bersyarat) itu Kadiv Propamnya Irjen Ignatius Sigit Widiatmono yang meninggal pada 30 Oktober 2020," ujar Bambang.

"Saat itu (hasil putusan sidang KEPP AKBP Brotoseno) beliau sudah sakit dan akhirnya meninggal di bulan yang sama," sambung peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu.

Turut diketahui, AKBP Raden Brotoseno dijatuhi vonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 14 Juni 2017.

Selanjutnya, AKBP Brotoseno menjalani masa hukuman selama tiga tahun tiga bulan penjara. AKBP Brotoseno bebas bersyarat pada 15 Februari 2020.

Eks narapidana korupsi itu baru menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) seusai menjalani masa hukuman penjara.

Namun, AKBP Brotoseno tidak dipecat lantaran perwira menengah Polri itu dianggap berprestasi dan berperilaku baik. (cr1/fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kompolnas Komentari Polemik AKBP Brotoseno, Sebut Nama Jenderal Sigit


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler