jpnn.com, JAKARTA - Ketua Harian Kompolnas Irjen (purn) Benny Mamoto mengomentari polemik AKBP Raden Brotoseno yang tidak dipecat meski berstatus mantan narapidana korupsi.
Benny menyebut sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Brotoseno dilakukan sebelum era Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjabat sebagai Kapolri.
BACA JUGA: Brigjen Ramadhan Beberkan Tugas Baru Raden Brotoseno, Ternyata
"Perlu saya sampaikan keputusan sidang kode etik ini tanggal 13 Oktober 2020. Jadi, itu era sebelum Pak Listyo Sigit," kata Benny kepada wartawan, Jumat (3/6).
Namun, Benny meminta kejadian yang dialami AKBP Brotoseno ini bisa menjadi pembelajaran dan evaluasi bagi Polri agar bisa bertindak lebih baik.
BACA JUGA: AKBP Brotoseno Tak Dipecat, Sementara Pinangki Sirna Malasari Disikat
Terlebih dalam memberikan sanksi dalam sidang kode etik terhadap anggota yang bermasalah.
“Polri perlu lebih hati-hati ketika sidang kode etik dilaksanakan. Dalam memutus kasus yang terpidananya korupsi itu perlu mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat," tegas dia.
BACA JUGA: Bang Edi Komentari Polemik AKBP Brotoseno, Begini Kalimatnya
Mantan Deputi Pemberantasan BNN itu mengatakan pihaknya sudah mengklarifikasi hasil putusan kode etik AKBP Brotseno ke institusi Polri.
Dia pun meminta semua pihak bisa menghormati putusan tersebut karena sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Kami patut hormati itu. Ke depannya, menurut kami perlu hati-hati pihak pemutus dalam sidang kode etik terpidana korupsi," tegas dia.
Status AKBP Brotoseno sebagai anggota Polri aktif belakangan banyak disorot. Sebab, perwira menengah Polri itu merupakan terpidana kasus korupsi dan sudah menjalani hukuman penjara. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal AKBP Brotoseno, ART: Sangat Berbahaya Jika Kapolri Tidak Bersikap
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan