Polri tidak Memecat AKBP Brotoseno, Desmond Bereaksi, Sangat Keras!

Selasa, 31 Mei 2022 – 22:42 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa merespons soal AKBP Brotoseno. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa mempertanyakan parameter kelakuan baik yang dipakai Polri yang tidak memecat AKBP Raden Brotoseno.

Polri mempertahankan AKBP Brotoseno bekerja di instansi, meskipun perwira menengah itu menjadi narapidana kasus korupsi.

BACA JUGA: Komisi III Bakal Cecar Soal Isu AKBP Brotoseno, Polri Siap-Siap

"Kalau berkelakuan baik untuk kepolisian, tetapi untuk bangsa ini bajingan (penjahat), itu berkelakuan baik apa?" kata Desmond ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5).

Menurut dia, tanpa parameter jelas, publik tidak bisa menakar langkah mempertahankan AKBP Brotoseno ialah keputusan tepat. 

BACA JUGA: Penyelidik dan Penyidik Baru KPK Menambah Amunisi Pemberantasan Korupsi

"Berarti lembaga kepolisan sebagai lembaga negara, ya, harus dievaluasi," ujar Desmond.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu, bahkan tidak menutup kemungkinan ada evaluasi terhadap UU Kepolisian apabila takaran kelakuan baik tidak jelas dalam mempertahankan AKBP Brotoseno.

BACA JUGA: Buntut Bentrok Brimob dengan Warga, Polda Kalbar Terjunkan Tim Investigasi ke Ketapang

"Kalau kayak begini rusak semua tatanan moral, karena blocking pembelaan institusi terhadap anggotanya yang merugikan negara," ungkap Desmond.

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo merespons soal AKBP Raden Brotoseno yang tidak dipecat setelah menjadi narapidana kasus korupsi.

Ferdy menyebut AKBP Brotoseno memang tidak disanksi pemecatan setelah divonis lima tahun di kasus tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.

Menurut Sambo, AKBP Brotoseno hanya dikenai sanksi demosi dengan dipindahtugaskan jabatan sesuai hasil sidang kode etik profesi.

"Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi," ujar Ferdy dalam siaran persnya, Senin (30/5). (ast/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pakai Pelat Nomor Putih Sebelum Waktunya? Siap-siap Ditindak!


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler