jpnn.com, MIMIKA - Polres Mimika mengerahkan 120 personel untuk mendukung kebijakan pemerintah kabupaten setempat soal penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro sejak 7 Juli hingga 7 Agustus 2021.
Kapolres Mimika AKBP IGG Era Adhinata memerintahkan 120 personel itu bergabung dengan Satgas Covid-19 setempat, unsur TNI, Satpol PP, BPBD, dan LLAJ Dishub Mimika melakukan penyekatan di beberapa titik ruas jalan di Kota Timika mulai Senin (12/7) pukul 18.00 WIT.
BACA JUGA: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Direhabilitasi? Begini Kata Bang Reza
"Rencananya mulai Senin depan akan dilakukan penyekatan di beberapa titik ruas jalan mulai jam enam sore sesuai Instruksi Bupati Mimika. Kami dari Polres Mimika menyiapkan 120 anggota," ujar AKBP Era Adhinata di Mimika, Sabtu (10/7).
Dia menjelaskan terdapat delapan titik ruas jalan yang akan disekat total di seputaran Kota Timika.
BACA JUGA: Wali Kota Semarang Meradang, Minta Perusahaan Pelanggar Aturan PPKM Darurat Ditutup
Sementara jalan lingkungan dan lainnya akan dilakukan penyekatan oleh Satgas Covid-19 tingkat kelurahan dan kampung (desa) serta distrik (kecamatan).
Mengingat terjadi lonjakan kasus Covid-19 di Mimika dalam beberapa pekan terakhir, AKBP Era mengimbau masyarakat setempat untuk taat menjalankan protokol kesehatan.
BACA JUGA: Gegara Menunggak Pajak, Mal Centre Point Medan Disegel Bobby Nasution
Dia juga mengajak warga Kota Mimika untuk mendatangi gerai vaksinasi Covid-19 yang digelar terpadu oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, pihak TNI dan Polri.
Era menyatakan program vaksinasi akan dipercepat dengan meyakinkan masyarakat bahwa vaksin yang ada itu aman dan halal.
Sejak 26 Juni hingga saat ini Polres Mimika telah memfasilitasi pemberian vaksinasi Covid-19 pada sekitar 10 ribu warga di daerah itu.
"Untuk menghadapi gelombang Covid-19 terutama varian baru sekarang ini semua orang yang memenuhi syarat harus divaksin. Kami mendukung penuh upaya pemerintah mempercepat vaksinasi," tutur AKBP Era.(antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam