AKBP Gafur Siregar: Jangan Sampai Masyarakat Main Hakim Sendiri

Senin, 17 Januari 2022 – 07:47 WIB
Kapolres Kotabaru AKBP Gafur Siregar bersama nelayan lokal Kecamatan Kelumpang Utara. (ANTARA/HumasPolresKotabaru)

jpnn.com, KOTABARU - Kapolres Kotabaru AKBP Gafur Siregar memerintahkan anak buahnya memburu kapal yang menangkap ikan menggunakan cantrang di perairan daerah Kalimantan Selatan (Kalsel) itu.

Perintah itu dikeluarkan AKBP Gafur Siregar setelah nelayan setempat mengeluhkan keberadaan kapal penangkap ikan menggunakan cantrang.

BACA JUGA: Ternyata Ini Agenda Hadfana Firdaus Si Penendang Sesajen di Gunung Semeru

"Saya sudah perintahkan Kapolsek dan Kasat Polairud, jika menemukan kapal yang mengoperasikan alat tangkap cantrang wajib ditangkap," ucapnya di Kotabaru, Minggu (16/1).

Perwira menengah Polri itu memastikan Kapolsek dan Kasat Polairud sudah teken kontrak.

BACA JUGA: Kombes Riko Diduga Terima Uang Panas Bandar Narkoba, Irjen Panca Berkata Tegas

Bakal ada konsekuensi yang harus ditanggung anak buahnya itu jika tidak bisa bertindak dan masih ada nelayan mengeluhkan cantrang.

Dia menegaskan respons cepat harus ditunjukkan jajarannya terhadap setiap keluhan masyarakat dan ada solusi dari setiap permasalahan.

BACA JUGA: AN Ditangkap, AKBP Putu Yudha Prawira: Terima Kasih Masyarakat Asahan

"Jangan sampai masyarakat main hakim sendiri, nelayan sudah saya beri penjelasan. Mohon percayakan penindakan terhadap kapal cantrang ini kepada Polri," tegasnya.

Keluhan adanya kapal cantrang tersebut sebelumnya disampaikan para nelayan di Kecamatan Kelumpang Utara saat bertatap muka dengan Kapolres di Mapolsek setempat.

Pamu Abu yang mewakili nelayan lokal mengatakan pendapatan mereka berkurang karena keberadaan kapal cantrang yang masih beroperasi secara ilegal.

"Kami berterima kasih kepada Kapolres yang sudah mendengarkan aspirasi nelayan, harapannya semua kapal cantrang bisa ditindak," Ujar Abu.

Diketahui, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2020 telah melarang operasional kapal cantrang.

Penggunaan cantrang dianggap merusak ekosistem laut karena hasil tangkapan yang menangkap semua ukuran biota laut, sehingga mengancam keberlanjutan sumber daya termasuk kerusakan terumbu karang di dasar laut.

KKP kini mendorong penangkapan ikan terukur untuk menyeimbangkan antara ekologi dan ekonomi serta menjamin kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler