AKBP Gumilar: Jangan Jadi Kebiasaan, Sedikit-Sedikit Damai, Ini Masalah Pelecehan Seksual

Selasa, 11 Oktober 2022 – 22:58 WIB
Kapolres Bursel AKBP M. Agung Gumilar. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

jpnn.com, BURU SELATAN - Kapolres Buru Selatan (Bursel) AKBP M. Agung Gumilar menyatakan tidak ada istilah restorative justice atau keadilan restoratif untuk penyelesaian kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan.

Hal itu disampaikan Agung setelah heboh kasus pelecehan seksual oleh kepala SD kepada murid di Maluku.

BACA JUGA: Dugaan Pelecehan Seksual oleh Mahasiswa Jurusan HI UGM, Korbannya Banyak

Dia menyatakan selalu memerintahkan agar anak buahnya menindak tegas pelaku kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan perempuan.

"Tidak ada istilah-istilah restorative justice kalau masalah itu," ujar AKBP Gumilar, Selasa (11/10).

BACA JUGA: Skandal Pelecehan Uskup Belo, Begini Reaksi Umat Katolik Timor Leste

Perwira menengah Polri itu mengatakan kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur di Bursel sangat menonjol.

Sebelum ada Polres Buru Selatan, kasus semacam itu kerap diselesaikan secara adat oleh pihak pelaku dan korban.

BACA JUGA: FFWI 2022 Tolak Menilai Karya Pelaku Kekerasan dan Perundungan Seksual

Akibatnya, tidak ada efek jera secara langsung bagi pelaku kekerasan seksual tersebut.

Dia bahkan menilai adanya penyelesaian semacam itu membuat kasus pelecehan seksual tetap marak.

Oleh karena itu, Polres Bursel tegas dalam menyelesaikan peristiwa pidana semacam itu sesuai prosedur hukum, tanpa penyelesaian secara adat.

Jajaran Polres Bursel juga terus memberikan pemahaman terhadap masyarakat, pelaku, maupun korban yang masih kurang paham terhadap dampak kejahatan terhadap anak di bawah umur dan perempuan.

"Saya bilang, ini jangan jadi kebiasaan. Sedikit-sedikit damai. Ini masalahnya pelecehan, apalagi terhadap anak dan perempuan," ujar Gumilar.

Dia menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap para pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan perempuan.

"Saya tidak ada ampun di sini, kalau sama kejahatan terhadap anak dan perempuan," ucap AKBP Gumilar.

Penyidik Polres Bursel pada 8 Oktober 2022 menangkap kepala SD Negeri 09 Namrole, Maluku berinisial RH (35) atas dugaan pelecehan seksual terhadap muridnya.

Berdasarkan keterangan korban, MN (13), pelaku sudah melakukan pemaksaan persetubuhan sebanyak lima kali di tempat yang berbeda-beda.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ucapan Ade Armando soal Tragedi Kanjuruhan Bikin Gaduh, Aremania Tersinggung


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler