AKBP Idha dan Istrinya Dijebloskan di Rutan Pontianak

Jumat, 28 November 2014 – 01:01 WIB

jpnn.com - PONTIANAK - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menerima pelimpahan berkas perkara tahap dua perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka AKBP Idha Endri Prastiono dan istrinya, Titi Yusnawati, Kamis (27/11) pagi.

Pasangan suami istri ini diduga kuat bersekutu menerima imbalan berupa empat bidang tanah dengan sertifikat hak milik Abdul Haris, seorang bandar narkoba yang kini menjadi tahanan Rutan Kelas IIA Pontianak.

BACA JUGA: Sumut Gondol Lima Penghargaan di Bidang Kesehatan

Dalam persekutuan tersebut, Idha yang saat itu menjabat sebagai Kasubdit III Direktorat Narkoba Polda Kalbar menjanjikan akan membantu meringankan kasus yang menjerat Abdul Haris. Sementara, Titi Yusnawati menerima pengalihan harta kekayaan berupa empat sertifikat tanah tersebut.

Akibat perbuatannya itu, perempuan yang pernah mengaku kehilangan perhiasan senilai Rp19 miliar di bagasi maskapai Lion Air itu dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sedangkan AKBP Idha dijerat dengan pasal 12 e dan pasal 12 B Undang-Undang No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA: 95 WNI Bermasalah Dideportasi dari Malaysia via Nunukan

Asisten Pidana Khusus Kejati Kalbar, Didik Istiyanta mengatakan, selain menerima penyerahan tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti berupa berupa empat sertifikat hak milik.

“Kami juga menyita barang bukti berupa sertifikat tanah,” kata Didik.

BACA JUGA: Masjid pun Jadi Target Tembakan Gas Air Mata

Selanjutnya, kedua tersangka ditahan di Rutan Klas II A Pontianak untuk 20 hari ke depan.

“Titi kita tahan di Rutan Kelas IIA Pontianak,” jelasnya.

Sebelumnya Titi Yusnawati merupakan tahanan Polda Kalbar yang dititipkan di Rumah Tahanan Polresta Pontianak. Sedangkan tersangka Idha sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus perampasan barang bukti mobil Mercedes Benz seri C200 Compresor, ia dititipkan dirumah tahanan Polda Kalbar hingga akhirnya dipindahkan ke Rutan Kelas IIA Pontianak setelah mendapat penetapan dari majelis hakim Pengadilan Tinggi Pontianak.   

Sejak terbelit kasus, pasangan suami istri yang selalu memamerkan kemesraannya di media sosial ini pun jarang bertemu. Pada Akhir Agustus 2014 lalu, Idha ditangkap PDRM di Hotel Citadines Kuching Karena diduga terlibat jaringan narkoba internasional.

Sebulan kemudian, istrinya juga diciduk polisi. Anak mantan jaksa ini diduga kuat menerima penempatan harta kekayaan berupa empat bidang tanah bersertifikat hak milik.

Ditemui secara terpisah, penasehat hukum Titi Yusnawati, John Pasulu mengatakan, pihaknya akan melakukan pembelaan terhadap kliennya. Terkait kasus yang menjerat kliennya, akan dibuktikan di pengadilan kelak.

“Kita siapkan upaya pembelaan. Seperti apa nantinya, kita lihat di pengadilan nanti,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga akan mengajukan penangguhan terhadap kliennya. Karena menurutnya, kliennya tersebut sedang menderita kanker di payudaranya. “Berhubung klien saya sakit. Saya akan ajukan permohonan penangguhan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Selasa (11/11) Ketua Majelis Hakim PN Pontianak, Torowa Daeli dalam pembacaan vonis, menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara, denda Rp200 juta terhadap terdakwa Idha Endri Prastiono kasus perampasan barang bukti mobil Mercedes Benz C 200 milik orang berperkara. Dan menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan.(arf/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Alasan Adik Ahok Ngamuk di SPBU


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler