jpnn.com - JAKARTA – Keberangkatan perwira menengah Polda Kalbar Ajun Komisaris Besar Idha Endri Prastiono ke Malaysia tanpa izin atasan yang berakhir dengan penangkapan oleh Polis Diraja Malaysia, akhirnya terkuak.
Kepala Polda Kalbar Brigjen Arief Sulistyanto mengatakan bahwa Idha mengklaim berangkat ke Kuching adalah untuk membeli obat buat istrinya. Obat itu hanya ada bisa diperoleh di Kuching, Sarawak, Malaysia Timur.
BACA JUGA: Pengamat Sebut Darwin tak Cocok di Pemerintahan Jokowi
"(Motif kepergian) membelikan obat untuk istrinya yang hanya ada di Kuching," kata Kapolda di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (19/9).
Sebelumnya Kepala Biro Penerangan Masyarakat Markas Besar Kepolisian RI Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar, Jumat (13/9) di Mabes Polri mengatakan, Idha mengaku ingin membeli sesuatu untuk keluarganya di Negeri Jiran itu.
BACA JUGA: Masih di KMP, PAN Belum Bahas Opsi Gabung ke Jokowi
Namun, Boy tak merincikan sesuatu apa yang dimaksud. "Kata dia ingin membeli sesuatu untuk keluarga. Real-nya saya belum tahu pasti, tapi ada niat membeli sesuatu di sana untuk dibawa ke rumahnya," kata Boy.
Idha saat ini sudah dijebloskan di Rumah Tahanan Polda Kalbar. Idha dijerat pasal 12 e Undang-undang Pemberantasan Tipikor, terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pemerasan. Sedangkan Bripka Harahap diproses terkait dugaan pelanggaran disiplin.
BACA JUGA: Pengacara Anggodo Berharap Kemenkumham Bijak Soal PB
Keduanya sebelumnya diamankan PDRM, di Kuching, berdasarkan pengembangan tertangkapnya seorang perempuan di Kuala Lumpur yang membawa 3,1 kilogram amphetamin. Belakangan, Idha dan Harahap dianggap tak terbukti kemudian dikembalikan ke Indonesia.
Arief mengatakan pihaknya terus mengembangkan kasus AKBP Idha dan terus mengupayakan apakah ini bagian dari jaringan narkoba. Saat ini, kata dia, Polri tengah melakukan upaya pembersihan dari anggota bermasalah.
"Tidak ada toleransi, harus diberikan tindakan tegas," ujar bekas Direktur Tipideksus Bareskrim Mabes Polri ini.
Kapolda sudah membentuk Komisi Etik yang akan mulai bersidang pekan depan. Menurut Arief, apabila terbukti melakukan pelanggaran maka keduanya terancam dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat atau dipecat.
“Minggu depan mulai sidang kode etik. Jika nanti ditemukan pelanggaran, maka akan dipecat," ungkapnya.
Arief menambahkan, jika sudah dijatuhi sanksi di Komisi Etik Polda Kalbar, maka AKBP Idha masih bisa melakukan banding. Menurut dia, banding itu dilakukan di Komisi Etik Mabes Polri. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Luncurkan Buku, Michael Ingin Genjot Daerah Tertinggal
Redaktur : Tim Redaksi