jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Oknum anggota DPRD kabupaten Lombok Tengah berinisial RF, 35, yang diciduk sedang asyik mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Tersangka RF ternyata tidak sendirian. Saat ditangkap, politikus dari Partai Berkarya itu ditangkap bersama dua rekannya.
BACA JUGA: Anggota DPRD Lombok Tengah Ditangkap Polisi karena Kasus Narkoba, Tauhid Bereaksi Begini
Hal itu diungkapkan Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (29/5).
Menurut Irfan, proses penanganan kasus yang menyeret anggota legislator itu sampai saat ini masih dalam tahap pendalaman penyidik.
BACA JUGA: Polda Riau Ambil Alih Kasus Suap Kasus Narkoba Bripka B, Begini Statusnya
Selain itu, Irfan juga mengatakan bahwa pelaku RF ditangkap di Dusun Waker, Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, pada Jumat (25/5) siang kemarin.
RF ditangkap saat sedang bersama dua rekannya, yaitu inisial IBS (29), asal Desa Puyung, dan BRP (36) asal Praya, Lombok Tengah.
BACA JUGA: Pengacara Teddy Minahasa Soroti Uji Lab Perbandingan yang Tak Ada di Kasus Narkoba
"Mereka ditangkap berdasarkan adanya laporan dari masyarakat bahwa salah satu rumah di Dusun Waker yang kerap dijadikan tempat menggunakan barang haram itu," ujar Irfan.
Perwira berpangkat menengah itu juga menegaskan, saat ini pihaknya tengah menunggu hasil penyelidikan untuk mengetahui peran dari masing-masing pelaku.
Bagi Irfan, pihaknya masih memiliki 3 hari ke depan untuk menetapkan status dan peran dari para pelaku.
"Polisi tidak bisa ujuk-ujuk menetapkan status pelaku sebelum tanpa adanya hasil assesment dari BNN," ujar Irfan.
Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa alat isap dan sabu-sabu seberat 0,38 gram.
Selain itu, ada juga satu paket diduga sabu-sabu terbungkus plastik klip transparan.
Turut diamankan juga dua paket plastik klip transparan diduga bekas paketan sabu-sabu yang terpakai.
"Dari hasil tes urine ketiga terduga pelaku ini positif amfetamin. Jadi kami menduga sudah menggunakan sabu-sabu sebelumnya," imbuh Irfan.
Irfan menuturkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, ketiga pelaku dijerat Pasal 127 Ayat 1 Undang-undang 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Dengan ancaman paling lama empat tahun penjara," pungkas Irfan.(mcr38/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Edi Suryansyah