AKBP Irwan Arianto Turun Tangan, Konflik Ini Tuntas

Minggu, 26 Juni 2022 – 23:11 WIB
Kapolres Kupang, Polda Nusa Tenggara Timur, FX Irwan Arianto saat melakukan penyelesaian masalah pembangunan bendungan Tefmo Manikin di Kabupaten Kupang, Jumat(24/6/2022). ANTARA/HO-Humas Polres Kupang

jpnn.com, KUPANG - Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto menjadi penengah penyelesaian konflik antara warga dengan pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) II Nusa Tenggara, terkait pembangunan Bendungan Tefmo Manikin.

AKBP Irwan Arianto menyebut masalah yang terjadi antara warga terdampak pembangunan bendungan Manikin dengan Balai Sungai Nusa Tenggara II sudah diselesaikan pada Jumat (24/6).

BACA JUGA: 6 Fakta AKP ZA Berduaan dengan Istri Perwira, Digerebek Warga, Alamak

"Masalah ini sudah berlangsung selama tiga tahun, tetapi baru diselesaikan pada 2022," kata Irwan Arianto di Kupang pada Sabtu (25/6).

Perwira menengah Polri itu pun menyaksikan penandatanganan berita acara hasil kesepakatan bersama konflik tersebut.

BACA JUGA: Pembunuhan 2 Wanita di Sukabumi, AKBP Dedy Ungkap Fakta Lain, Ternyata

Kesepakatan itu dibuat antara masyarakat Desa Bokong dan Desa Baumata Timur dengan pihak BWS Nusa Tenggara II, serta pihak yang terkait dalam proses pembangunan Bendungan Tefmo Manikin.

"Kami melakukan pendekatan selama beberapa kali dengan masyarakat terdampak untuk mencari jalan keluar dalam menyelesaikan persoalan yang mengakibatkan terhentinya pembangunan bendungan Manikin," usap Irwan.

BACA JUGA: Massa GP Ansor Menggeruduk Holywings Bandung, Lihat yang Terjadi

Hasilnya, masyarakat dan BWS Nusa Tenggara II telah menyepakati beberapa hal dalam kaitan pembangunan bendungan Tefmo Manikin.

AKBP Irwan Arianto memastikan tidak ada pemaksaan apalagi intimidasi dalam kesepakatan itu.

Dia menyebut kedua belah pihak secara sukarela menyanggupi semua persyaratan yang tertuang dalam berita acara tersebut.

Irwan menjelaskan semua kompensasi yang tertuang dalam berita acara secara transparan wajib dilakukan, mulai ganti untung dan pembukaan pemblokiran akses keluar masuk bendungan.

Kemudian, segera merelokasi warga yang pemukiman tergenang air beserta fasilitas di dalamnya, dan mengidentifikasi lahan warga yang terdampak pembangunan bendungan.

Eks Kapolres Sumba Barat itu berharap kedua belah pihak wajib mendukung kelancaran pembangunan demi kesejahteraan bersama di Kabupaten Kupang.

BACA JUGA: Daerah Ini Minta Jangan Hapus Guru Honorer, Masalahnya Serius

"Semua pihak wajib mendukung kelancaran proses pembangunan dan semua kompensasi harus dilakukan secara transparan melalui posko pengaduan," ujar AKBP FX Irwan Arianto. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler