AKBP Jimmy Membeber Fakta, Ada yang Pegang Tangan, Menarik Leher, RQ Memukul

Jumat, 11 Desember 2020 – 07:26 WIB
Tangkapan layar video pemukulan terhadap Lurah Cipete Utara saat membubarkan kerumunan di salah satu warung kopi di Jalan Kemang Selatan VII B, Jakarta Selatan, Kamis (10/12/2020) Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty

jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan seorang perempuan inisial RQ (22) sebagai tersangka kasus pemukulan terhadap Lurah Cipete Utara Nurcahya.

RQ dijerat dengan Pasal 170 Kitab Udang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pemukulan di muka umum.

BACA JUGA: Tak Sabar Menunggu Antrean, Driver Ojol Hantam Karyawan Toko Kue, Duh..

"Pelaku yang sudah kita (polisi) tetapkan jadi tersangka dan kini sudah ditahan sejak kita amankan usai kejadian," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (10/12) malam.

AKBP Jimmy menyebutkan, terduga pelaku pemukulan terhadap Lurah Cipete Utara Nurcahya berjumlah tiga orang.

Peristiwa pemukulan terjadi saat Nurcahya melakukan penindakan penertiban kerumunan karena melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 21 November 2020.

BACA JUGA: Alamak, Dani Sempoyongan Kena Gampar Pria Bertato Elang

Ketiga pelaku memiliki peran masing-masing dalam peristiswa pemukulan terhadap lurah perempuan tersebut.

Pelaku RQ yang sudah lebih dulu ditangkap melakukan pemukulan ke wajah Lurah Cipete Utara.

BACA JUGA: Uni Irma: Apa Hubungan Fadli Zon dengan FPI?

"Ada tiga orang yang melakukan dorongan-dorongan. Lalu terjadi pemukulan. Di antara tiga orang itu, ada yang megang tangan, ada yang tangannya menarik leher Bu Lurah, ada yang mukul Bu Lurah," kata Jimmy.

Akibat peristiwa pemukulan tersebut, Lurah Cipete Utara Nurcahya mengalami memar di wajah bagian kanan.

Jimmy menyebutkan, saat ini pihaknya masih mengejar dua pelaku pemukulan lainnya, yang diduga bersembunyi usai kejadian tersebut.

Para pelaku pemukulan merupakan tamu warung kopi Waroeng Brothers coffe and resto Jalan Kemang Selatan VII B, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang ditertibkan oleh Lurah Cipete Utara bersama anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) karena kedapatan berkerumun di luar batas waktu operasional tempat usaha.

Lurah Cipete dan anggota FKDM melakukan monitoring berdasarkan laporan warga, lalu mengambil tindakan penertiban serta penegakan aturan PSBB transisi.

Namun, pengunjung warung kopi tersebut tidak mengindahkan imbauan petugas dan terjadi keributan hingga berakhir pada pemukulan terhadap ibu Lurah Cipete Utara. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler