AKBP Raden Brotoseno Tak Dipecat, IPW Berkomentar

Minggu, 05 Juni 2022 – 10:54 WIB
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. Foto: Dok pribadi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menilai keputusan Mabes Polri tidak memecat AKBP Raden Brotoseno meskipun telah menjalani hukuman penjara kasus korupsi menjadi bahan evaluasi Polri kedepannya.

Keputusan Mabes Polri tidak memecat Raden Brotoseno itu sesuai hasil sidang etik profesi.

BACA JUGA: INSPIRA: Polemik AKBP Brotoseno Tak Ada Kaitan dengan Jenderal Sigit, Cukup di Propam

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan sidang etik profesi terhadap anggota Polri yang bermasalah harus mempertimbangkan keadilan publik.

Sugeng mengakui sidang etik memang tak bisa diintervensi.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Pemda Mulai Mendata Honorer, PPK Menentukan Non-ASN, Ada Kebijakan Meresahkan

"Kasus Brotoseno harus menjadi pembelajaran penting. Sidang profesi Polri harus diberi perhatian agar mampu menghasilkan putusan yang mempertimbangkan keadilan publik," kata Sugeng saat dihubungi JPNN.com, Minggu (5/6).

Sugeng mengatakan IPW tidak menggirmkan surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perihal keputusan mempertahankan Brotoseno di tubuh Korps Bhayangkara.

BACA JUGA: Seleksi Calon Akpol 2022 Sumut, Kombes Hadi Memberi Penjelasan

"Jadi, IPW tidak akan mengirim surat (kepada kapolri, red) karena sudah terbuka masalah ini," ujar Sugeng.

Menurutnya, putusan Mabes Polri itu sudah terbuka di ruang publik.

"IPW sudah menyatakan sikapnya termasuk kewenangan sidang KEP Polri yang independen, tetapi harus dikontrol kedepannya kinerja sidang etik Polri oleh kapolri," kata Sugeng.

Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo membeberkan sejumlah pertimbangan, sehingga Brotoseno tak dipecat.

Irjen Sambo menegaskan Brotoseno hanya dikenai sanksi demosi dengan dipindatugaskan jabatan sesuai hasil sidang kode etik profesi.

Ferdy Sambo mengatakan sidang Komisi Kode Etik Profesi mempertimbangkan beberapa hal.

Di antaranya, Brotoseno telah menjalani masa hukuman tiga tahun tiga bulan.

Adapun putusan Pengadilan Negeri Tipikor memvonis Brotoseno lima tahun karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas.

Di sisi lain, AKBP Raden Brotoseno menerima keputusan Sidang KKEP dimaksud dan tidak mengajukan banding.

"Adanya pernyataan atasan AKBP R. Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," kata Ferdy Sambo.

AKBP Raden Brotoseno dinyatakan bersalah dan divonis lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta atas kasus korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.

Dengan putusan itu, AKBP Raden menjalani masa penahanan sejak 2017.

Dia kemudian bebas bersyarat sejak Februari 2020, dan bebas murni pada akhir September 2020.

Dia bebas lebih cepat karena mendapat program pembebasan bersyarat.

Selain itu, AKBP Raden juga menerima remisi 13 bulan 25 hari. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... AKBP Brotoseno Seharusnya Dipecat, 4 Kadiv Propam Polri Melanggar Perkap?


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler