INSPIRA: Polemik AKBP Brotoseno Tak Ada Kaitan dengan Jenderal Sigit, Cukup di Propam

Minggu, 05 Juni 2022 – 07:15 WIB
Logo Propam. Foto Ilustrasi. ntb.polri.go.id

jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Badan Koordinasi (Badko) Inisiator Perjuangan Ide Rakyat (INSPIRA) DKI Jakarta Imam Maksum Amrullah mengomentari polemik status AKBP Raden Brotoseno sebagai polisi aktif dan eks narapidana kasus korupsi.

Dia meminta semua pihak untuk menunggu langkah selanjutnya dari Propam Polri, tanpa perlu menyeret nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam polemik itu.

BACA JUGA: AKBP Brotoseno Seharusnya Dipecat, 4 Kadiv Propam Polri Melanggar Perkap?

“Kasus itu sudah lama diputuskan sebelum Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjabat Kapolri. Tidak ada sangkut pautnya dengan keputusan Kapolri saat ini,” ujar dia dalam siaran persnya, Minggu (5/6).

Menurut dia, perkara AKBP Brotoseno cukup diusut di Propam, tak perlu Kapolri sampai turun tangan.

BACA JUGA: 3 Kadiv Propam Disorot Terkait AKBP Brotoseno, Ada Nama Kapolri

“Perihal tindak lanjut itu sedang ditangani oleh Propam Polri dan akan diumumkan hasil secepatnya. Jadi, tunggu hasil proses dan status selanjutnya," ujar Imam.

Imam menyebut Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo sangat serius dalam penegakkan hukum dan pemberian sansi para anggotanya.

BACA JUGA: Kompolnas Komentari Polemik AKBP Brotoseno, Sebut Nama Jenderal Sigit

Imam berujar hal ini merujuk diterbitkannya Surat Telegram Nomor ST/2279/X/KEP./2021 dan ST/2280/X/KEP./2021 tanggal 31 Oktober 2021 dengan pencopotan satu Kombes dan enam AKBP yang ditandatangani oleh AS SDM Polri Irjen Wahyu Widada atas nama Kapolri. 

"Itu bentuk komitmen dalam hal evaluasi kerja guna melakukan perubahan menuju Polri lebih baik," katanya.

Imam menambahkan keputusan Kapolri mengangkat eks penyidik KPK Novel Baswedan dan 43 bekas pegawai lembaga antirasuah ini juga menunjukkan komitmen Polri terhadap pemberantasan korupsi. 

Oleh karena itu, jika ada anggotanya yang melanggar hukum, termasuk melakukan perbuatan rasuah, maka bisa langsung ditindak.

Terkait polemik yang timbul terkait AKBP Brotoseno, Imam meminta kepada publik untuk percaya kepada Korps Bhayangkara di bawah kepemimpinan Kapolri Sigit dalam hal penegakan hukum. 

“Sebaiknya kita semua menunggu dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Saya yakin Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan membawa angin segar terhadap proses penegakan hukum di tanah air," ungkapnya.

AKBP Brotoseno sebelumnya ditangkap tim Bareskrim Polri bersama dua anggota polisi lain lantaran menerima suap dari pengacara kasus korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat periode 2012-2014. 

Brotoseno kemudian divonis bersalah dan dihukum lima tahun penjara pada 18 November 2016. Dia bebas bersyarat pada 15 Februari 2020.

Brotoseno kemudian menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan berdasarkan putusan nomor: PUT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020, dia terbukti bersalah dan meyakinkan tidak menjalankan tugas secara profesional dan proporsional. 

Ketua Harian Kompolnas Benny Joshua Mamoto menambahkan hasil keputusan sidang kode etik itu sudah inkrah dengan sanksi yang diberikan adalah berhenti selama satu tahun dan permintaan maaf dalam sidang maupun secara tertulis kepada pimpinan Polri. 

"Kemudian dipindah tugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi," kata Benny. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Brigjen Ramadhan Beberkan Tugas Baru Raden Brotoseno, Ternyata


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler