AKBP Yoris Pimpin Upacara, Bripka Y Resmi Jadi Warga Sipil

Kamis, 24 Maret 2022 – 07:20 WIB
Wakapolrestabes Bandung AKBP Yoris Maulana Yusuf memimpin upacara PTDH. Dok Humas Polrestabes Bandung

jpnn.com, BANDUNG - Polrestabes Bandung menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap salah satu personelnya, Bripka Y, Selasa (22/3).

Upacara ini dipimpin langsung oleh Wakapolrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki dan dihadir para pejabat utama, kapolsek, dan seluruh personel.

BACA JUGA: Polrestabes Surabaya Pecat 12 Polisi, Foto Mereka Dipajang, Lihat Tuh

Sementara untuk Bripka Y tidak hadir. Dia hanya diwakilkan dengan sebuah foto yang dipegang seorang personel Polri.

AKBP Yoris mengatakan pemberhentian ini adalah realisasi penerapan kedisiplinan demi terwujudnya supremasi hukum internal Polri dan juga dikarenakan Bripka Y melakukan pelanggaran disiplin.

BACA JUGA: AKBP M Tersangka Perbudakan Seksual ABG, Dia Bisa Pecat Tidak Hormat

“Pemberhentian telah melalui proses sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri di Polrestabes Bandung,” kata dia sebagaimana dikutip dari situs resmi Polrestabes Bandung, Kamis (24/3).

AKBP Yoris mengatakan dengan adanya upacara PTDH ini dapat memberikan perhatian dan peringatan bagi semua anggota Polri.

BACA JUGA: Brigadir SS dan Bripda AL Sudah Merusak Citra Polri, Tak Ada Ampun

“Ini sebagai gambaran kepada masyarakat bahwa instansi Polri selalu memberikan reward and punishment kepada anggotanya,” tegas Yoris.

Perwira menengah ini tidak memerinci pelanggaran pidana apa yang dilakukan anggotanya tersebut. 

Namun, pemecatan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi personel di lingkungan Polrestabes Bandung beserta jajaran.

“Saya berharap seluruh personel Polrestabes Bandung ke depannya bisa melayani masyarakat dengan pelayanan prima, tanpa melanggar kode etik profesi,” pungkas dia. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... AKBP Zainal Abidin Bergerak Maju, Lihat yang Dilakukan, Brigadir SS & Bripda AL Dipecat


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler