Akhir Agustus, Dana Bantuan Pesantren Cair

Jumat, 14 Agustus 2020 – 19:16 WIB
Sosialisasi pencegahan virus corona di pesantren. Foto: dok. LDII

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kementerian Agama (Kemenag) Waryono mengungkapkan, SK penerima bantuan untuk tahap 1 sudah terbit.

Saat ini sedang proses pengajuan SPP ke SPM dan ringkasan kontrak.

BACA JUGA: Kemenag Bakal Kucurkan Bantuan Untuk Pesantren, Ustaz HNW: Harus Amanah

"Begitu ringkasan kontrak disetujui maka akan diterbitkan surat perintah pencairan kepada penerima,” terang Waryono di Jakarta, Jumat (14/8).

Surat Keputusan (SK) terkait pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam penerima bantuan di masa COVID-19 sudah ditandatangani Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Ali Ramdhani.

BACA JUGA: Penjelasan Kemenag soal Penyaluran Bantuan Rp 2,6 Triliun untuk Pesantren

“Semoga tidak lama lagi bisa dicairkan oleh pesantren dan lembaga keagamaan Islam penerima bantuan. Target kami sekitar akhir Agustus atau awal September 2020,” sambungnya.

Menurut Waryono, Direktorat PD Pontren selanjutnya akan menyampaikan SK berikut data pesantren dan lembaga keagamaan Islam penerima bantuan ke Kanwil Kemenag Provinsi.

BACA JUGA: Pesantren Harus Lakukan Hal Ini untuk Antisipasi Covid-19

Selain itu, surat pemberitahuan juga akan disampaikan ke masing-masing penerima, sekaligus menginformasikan dokumen yang perlu disiapkan saat melakukan pencairan.

Dijelaskan Waryono, ada sejumlah syarat pencairan bantuan yang harus dipersiapkan penerima bantuan. Petugas yang akan mencairkan bantuan, harus membawa KTP (asli dan foto copy).

Dia juga harus membawa SK Pengurus Lembaga (foto copy), NSPP atau Izin Operasional Lembaga (foto copy), serta NPWP lembaga (foto copy).

Selain itu, saat akan mencairkan bantuan, dia juga harus membawa materai 6000 sebanyak 3 lembar, dan stempel pesantren.

“Orang yang akan mencairkan bantuan juga harus membawa Surat Pemberitahuan dari Kemenag Pusat bahwa pesantren dan lembaga keagamaan Islam miliknya adalah penerima bantuan di masa COVID-19,” jelasnya.

Bantuan nantinya dapat dicairkan melalui bank penyalur dan dapat diambil melalui kantor cabang setempat. (esy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler