jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI yang juga anggota Komisi VIII DPR RI dari FPKS, Hidayat Nur Wahid meminta Kementerian Agama segera merealisasikan bantuan untuk pesantren.
Hidayat berharap, bantuan untuk pesantren senilai Rp. 2,599 triliun dibagikan adil dan amanah.
BACA JUGA: Pesantren Harus Lakukan Hal Ini untuk Antisipasi Covid-19
Dia juga meminta Kemenag menyalurkan bantuan serupa untuk Lembaga Pendidikan Agama non-Islam secara proporsional.
“Bantuan Rp 2,5 triliun untuk pesantren harus dilakukan secara benar, adil dan amanah. Selain itu Kemenag juga perlu memberikan perhatian kepada lembaga pendidikan agama non-Islam agar tidak menimbulkan permasalahan,” kata Ustaz HNW, panggilan Hidayat, dalam keterangan tertulis di Jakarta Kamis (13/8).
BACA JUGA: Menag: Pesantren Siap Menerapkan Sekolah Tatap Muka Tanpa Peduli Zona
Menurut HNW, program bantuan untuk lembaga Pendidikan Agama seperti pesantren ini sudah lama diusulkan oleh anggota-anggota Komisi VIII DPR RI.
Bahkan sejak raker Komisi VIII dengan Kemenag bulan April 2020.
BACA JUGA: Ustaz HNW: Penghargaan Untuk Fadli dan Fahri Bukan Karena Kenyinyiran
Ustaz HNW menyoroti kinerja pemerintah yang membutuhkan waktu hingga empat bulan dari sejak awal program diusulkan hingga SK Dirjen Pendidikan Islam terbit.
Padahal, sudah sejak lama, banyak pesantren dan Lembaga Pendidikan keagamaan menyampaikan bermacam usulan dan keluhan akibat terdampak COVID-19.
HNW menilai, pemerintah seharusnya mampu bergerak cepat mendistribusikan bantuan untuk pihak terdampak COVID-19, dalam hal ini pesantren dan pendidikan keagamaan lainnya.
Apalagi sejak Mei 2020 pemerintah sudah 'dipersenjatai' dengan UU 2/2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020 menjadi UU, yang memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah untuk melakukan penyesuaian/realokasi anggaran akibat pandemi COVID-19.
“Seharusnya program ini sudah direalisasikan bulan Juni/Juli sebelum masa pembelajaran sebagian besar pesantren kembali dimulai. Oleh karena itu, mekanisme pencairan dana jangan sampai dipersulit agar tidak makin memperlambat realisasi dan serapan anggaran, tetapi juga perlu dibekali dengan juknis yang benar agar bantuan itu tepat sasaran dan menjadi solusi atasi pandemi COVID-19,” tegas HNW.
Sebagaimana diberitakan, Kemenag telah menyeleksi 21.173 Pesantren yang akan menerima bantuan operasional. Hingga saat ini realisasi program tersebut sedang menunggu penerbitan SK Dirjen Pendis, yang kabarnya akan terbit pada pekan ini. (*/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi