Akhir November, Realisasi Belanja Negara 72,6 Persen

Rabu, 22 Desember 2010 – 02:22 WIB

JAKARTA  - Kementerian Keuangan mencatat realisasi belanja negara hingga akhir November 2010 mencapai Rp 817,2 triliun atau 72,6 persen terhadap pagu dalam APBN-P 2010 yang mencapai Rp1.126,1 triliun.  ”Realisasi belanja negara tersebut berasal dari realisasi belanja pemerintah pusat sebesar Rp 525,6 triliun atau 67,3 persen dari pagunya,” tulis laporan dari Kementrian Keuangan yang diterima di Jakarta, Selasa (21/12).

Realisasi tersebut dipengaruhi oleh realisasi belanja Kementerian Negara/Lembaga (K/L)yang mencapai Rp 249,6 triliun atau 68,2 persen terhadap pagunya dalam APBN-P 2010Jika dibadingkan dengan penyerapan K/L tahun lalu lebih rendah 70,7 persen dari APBN-P 2009

BACA JUGA: BPD Jangan Hanya Cari Untung



Secara garis besar penyerapan belanja K/L dipengaruhi oleh faktor-faktor internal K/L, seperti keterlambatan penetapan kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pengelola kegiatan di hampir semua Satker Pusat dan daerah, reorganisasi, penyempurnaan business process, dan faktor kehati-hatian K/L.

Selain itu, lanjut laporan itu, mekanisme pengadaan barang dan jasa, seperti banyaknya sanggahan dalam proses lelang, banyaknya pengaduan LSM ke Polri dan Kejaksaan, dan masalah pengadaan lahan atau tanah
Factor lain adalah, keterlambatan pejabat daerah dalam menetapkan pengelolaan anggaran pada satuan kerja perangkat daerah, dan faktor geografis dan iklim.

Pemerintah menetapkan langkah kebijakan untuk percepatan penyerapan anggaran yaitu memberikan fleksibilitas/kewenangan yang lebih luas kepada kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam melakukan revisi anggaran 2010, membatasi pengajuan usul revisi oleh K/L paling lambat 15 Oktober 2010, mengimbau K/L agar segera mengusulkan pembukaan blokir atas rencana kerja anggaran 2010 guna mempercepat realisasi anggaran.

Di samping itu meminta K/L agar menyampaikan laporan percepatan realisasi anggaran dan hasil peningkatan efisiensi/optimalisasi pada tahun anggaran 2010, menyempurnakan standar operasi dan prosedur revisi anggaran (termasuk pencairan blokir) dalam lima hari kerja.

Selain itu, juga meningkatkan sosialisasi agar tidak terjadi pemblokiran, menyusun Pedoman dalam Pengajuan Ijin Kontrak Tahun Jamak oleh Menteri Keuangan kepada kementerian/lembaga, dan melakukan revisi/penyempurnaan terhadap Peraturan yang berpotensi menghambat pencairan anggaran.

Kementerian Keuangan melaporkan, realisasi APBN-P 2010 hingga akhir November mengalami surplus Rp 15,9 triliun

BACA JUGA: Target Investasi Terlampaui

Sebagai perbandingan, kinerja APBN-P dalam periode yang sama 2009 mengalami defisit Rp 51,2 triliun
Realisasi Pendapatan Negara dan Hibah mencapai Rp 833,2 triliun, atau 84,0 persen dari target dalam APBN-P 2010

BACA JUGA: Mendag Luncurkan Sistem Perdagangan JaFETS 3

Kinerja realisasi pendapatan negara tersebut jauh lebih baik dibanding kinerja tahun sebelumnya yang baru mencapai 81,3 persen(lum)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Exim China Danai Jembatan Selat Malaka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler