jpnn.com - CIKOLE - Sebanyak 112 tenaga honorer Kategori 2 (K-2) di lingkungan Pemkot Sukabumi, akhirnya bernapas lega.
Setelah diombang-ambing tanpa kejelasan, mereka akhirnya menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) langsung dari Walikota Sukabumi, M Muraz di Aula Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Sukabumi, kemarin.
Orang nomor satu di Kota Sukabumi inipun berpesan, semua penerima SK CPNS agar bekerja dengan giat dan tidak 'melempem'.
BACA JUGA: Hakim Punya Istri Dua, Dilarang Sidang Dua Tahun
"Jangan sampai sudah diangkat jadi CPNS, malah melempem kerjanya dibandingkan jadi honorer," pesannya kepada seluruh CPNS.
Muraz juga menegaskan, dirinya akan memantau terus kinerja CPNS sampai naik statusnya menjadi PNS. Untuk itu, dirinya meminta jika ingin statusnya dari CPNS menjadi PNS, maka bekerja dengan disiplin, kreatif serta melayani masyarakat dengan baik.
"Kalau mau jadi 100 persen, paling lama dua tahun menjadi PNS kalau mulus," katanya.
Ia menambahkan, sebelum dirinya menandatangani SK CPNS, terlebih dahulu menginstruksikan membuat surat pernyataan yang berisi penegasan mereka diangkat jadi CPNS benar-benar melalui proses yang bersih. Alias bukan honorer bodong.
BACA JUGA: Tanpa Restu Ibu, Menikah di Lapas
"Kalau mereka berbohong, maka siap dibui. Makanya, lebih baik jujur sekarang daripada ada rekan kerja yang melaporkan," katanya.
Muraz berharap, ke depannya dalam bekerja sebagai aparatur pemerintahan, jangan sampai berurusan dengan hukum. Sementara itu, Kepala BKPP Kota Sukabumi, Saleh Makbullah mengatakan, 112 tenaga honorer K-2 yang meraih SK CPNS merupakan hasil seleksi dari 451 orang yang mendaftar serta mengikuti seleksi dengan syarat masa kerja dari tahun 2004. (bal/t)
BACA JUGA: Omongan Walikota Ini Makin Ngawur
BACA ARTIKEL LAINNYA... 60 Honorer K2 Gigit Jari, 271 Dilantik jadi CPNS 5 Januari
Redaktur : Tim Redaksi