BACA JUGA: Sidang Terakhir MPR pada 30 September
Dari awal, Agung memang sempat timbul tenggelamBACA JUGA: Tommy Maju Strategi Pecah Dukungan Ical
259/kpts/2009Namun, Agung tersingkir lagi, setelah KPU merivisi putusannya berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi
BACA JUGA: SBY Siapkan Pemerintahan Adaptif
Putusan ini sudah final, karena diputuskan dalam pleno KPU, Jumat (21/8)Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini maju di DKI Jakarta IDi Dapil tersebut, Golkar hanya meraup 73.181 suara atau 43,85% dari bilangan pembagi pemilih 166.852 suaraAgung sendiri, hanya mendapatkan 32.903 suara bagi PGKarena itu, pada penghitungan kursi tahap satu dan dua, Golkar sama sekali tidak mendapatkan kursi.
Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan pihaknya telah memutuskan dalam rapat pleno untuk melaksanakan putusan MKPoin dari amar putusan MK yang dilaksanakan adalah sisa suara yang ditarik ke provinsi harus dari seluruh dapil“Sudah ada kesimpulan, pertama KPU berusaha melaksanakan secara maksimal semua poin-poin amar putusan MK,” ujar Hafiz(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Siap Laksanakan Putusan MK
Redaktur : Tim Redaksi