KPU Siap Laksanakan Putusan MK

Kamis, 20 Agustus 2009 – 15:10 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menentukan perhitungan kursi untuk pemilu legislatif tahap ke tiga.

Kepastian ini dikemukakan Anggota KPU, I Gusti Putu Artha kepada wartawan saat bertanda ke Gedung MK, Kamis (20/8)Menurut Gusti Putu Artha, sesuai dengan keputusan MK, penentuan perolehan kursi tahap pertama kursi dibagi berdasarkan bilangan pembagi pemilih (BPP)

BACA JUGA: PDIP Bantah Dagang Sapi

Tahap kedua, kursi dibagi berdasarkan sisa kursi yang memenuhi 50 persen BPP
Kalau seandainya sisa kursi itu masih ada, lanjut Putu, maka akan dilakukan perhitungan tahap ketiga.

"Sesuai hasil konsultasi kami dengan MK, kami akan membuat ranking sisa suara

BACA JUGA: Mega Sampaikan Selamat untuk SBY

Artinya, sisa kursi diberikan pada dapil yang masih ada kursi kosong dan diberikan pada caleg yang meraih suara terbanyak di dapil berdasarkan ranking tadi," kata Putu Artha kepada wartawan.

Ditegaskan Putu, putusan MK ini benar-benar akan dilaksanakan oleh KPU dengan konsisten sesuai item per item
Terlebih lagi kalau dilihat dari posisi hukum, Putu mengakui jika amar putusan MK tersebut mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari Peraturan KPU

BACA JUGA: Fadel Ragukan Tommy Soeharto bisa Saingi Ical

Untuk itu, KPU telah menjadwalkan Jumat besok (21/8) akan diumumkan penetapan calon terpilih tahap ketiga ini.

Di tempat terpisah, anggota KPU lainnya menemui gedung Mahkamah AgungDikabarkan, mereka berkoordinasi dengan lembaga peradilan paling tinggi tersebut untuk berkonsultasiBeberapa anggota KPU yang tampak hadir dalam pertemuan tersebut adalah Andi Nurpati dan Sri Nuryanti

"Koordinasi antar lembaga saja," kata anggota KPU, Andi Nurpati ketika dimintai komentarnya terkait kedatangannya ke Gedung MA.(sid/fuz/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD Usulkan Pilkada Dilaksanakan Sekaligus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler