Kepastian ini dikemukakan Anggota KPU, I Gusti Putu Artha kepada wartawan saat bertanda ke Gedung MK, Kamis (20/8)Menurut Gusti Putu Artha, sesuai dengan keputusan MK, penentuan perolehan kursi tahap pertama kursi dibagi berdasarkan bilangan pembagi pemilih (BPP)
BACA JUGA: PDIP Bantah Dagang Sapi
Tahap kedua, kursi dibagi berdasarkan sisa kursi yang memenuhi 50 persen BPP"Sesuai hasil konsultasi kami dengan MK, kami akan membuat ranking sisa suara
BACA JUGA: Mega Sampaikan Selamat untuk SBY
Artinya, sisa kursi diberikan pada dapil yang masih ada kursi kosong dan diberikan pada caleg yang meraih suara terbanyak di dapil berdasarkan ranking tadi," kata Putu Artha kepada wartawan.Ditegaskan Putu, putusan MK ini benar-benar akan dilaksanakan oleh KPU dengan konsisten sesuai item per item
BACA JUGA: Fadel Ragukan Tommy Soeharto bisa Saingi Ical
Untuk itu, KPU telah menjadwalkan Jumat besok (21/8) akan diumumkan penetapan calon terpilih tahap ketiga ini.Di tempat terpisah, anggota KPU lainnya menemui gedung Mahkamah AgungDikabarkan, mereka berkoordinasi dengan lembaga peradilan paling tinggi tersebut untuk berkonsultasiBeberapa anggota KPU yang tampak hadir dalam pertemuan tersebut adalah Andi Nurpati dan Sri Nuryanti
"Koordinasi antar lembaga saja," kata anggota KPU, Andi Nurpati ketika dimintai komentarnya terkait kedatangannya ke Gedung MA.(sid/fuz/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD Usulkan Pilkada Dilaksanakan Sekaligus
Redaktur : Tim Redaksi