Akhirnya! Dua Tersangka Pembunuh Eno Parihah Segera Disidang

Jumat, 09 September 2016 – 07:51 WIB
Tersangka pembunuh Eno Parihah saat gelar perkara di Mapolda Metro Jaya Mei lalu. Foto: dok jpnn

jpnn.com - TANGERANG - Masih ingat pembunuhan keji terhadap karyawan pabrik di Tangerang, Eno Parihah, yang sempat membuat geger beberapa bulan lalu? Dalam waktu dekat, dua dari tiga pelaku pembunuhan sadis itu akan diadili di Pengadilan Negeri Tangerang.

Kejaksaan Negeri Tangerang, kemarin (8/9), menerima pelimpahan berkas perkara kasus pembunuhan sadis Eno Parihah. Berkas diserahkan tim penyidik Polda Metro Jaya bersama kedua pelaku, Imam Hapriadi dan Rahmat Arifin.

BACA JUGA: WOW! Terdakwa Kasus 3,8 Ton Ganja Divonis Bebas Murni

“Saat ini terkait pelimpahan terdakwa, saudara Rahmat Arifin dan Imam Afriadi terkait kasus pembunuhan terhadap Eno Parihah,” ungkap Penyidik Unit V Resmob Polda Metro Jaya, Ipda Darsono saat ditemui awak media. 

Darsono menyebut, penyerahan tersangka ke kejaksaaan disertai sejumlah barang bukti diantaranya gagang cangkul, garpu, bantal serta CT scan pemeriksaan korban.

BACA JUGA: Diduga Klinik Aborsi, Sebuah Rumah di Bekasi Digeledah Polisi

Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Edyward Kaban menjelaskan, untuk Rahmat Arifin akan dikenakan pasal 340 jo 338 jo 351 ayat 3 dan subsider 285. Sedangkan untuk Imam Afriadi dikenakan pasal 340 jo 338 jo 351 ayat 3 KUHP. 

“Kita dakwakan pembunuhan berencana. Sedangkan, digelarnya sidang berdasarkan KUHP setelah 20 hari penanganan. Kita akan menyusun surat dakwaan, harus segera kita limpahkan. Jika memang jaksa harus menyusun surat dakwaan untuk meneliti ulang, maka kita akan minta perpanjangan ke pengadilan selama 30 hari. Tapi Insya Allah secepatnya diselesaikan,” jelas Edyward. 

BACA JUGA: Diduga Klinik Aborsi, Sebuah Rumah di Bekasi Digeledah Polisi

Edyward menuturkan, kejaksaan sudah mempersiapkan tim Jaksa yang tediri 5 orang. Selama penanganan menuju persidangan, dua tersangka dititipkan di Lapas Pemuda. 

Pantauan Tangerang Ekspres, kedua tersangka tiba di kantor Kejaksaan Negeri Tangerang menggunakan mobil minibus milik Resmob Polda Metro Jaya dengan tangan terikat. Dengan pengawalan ketat anggota Resmob, keduanya digelandang masuk ke ruang Seksi Pidana Umum. 

Dalam penyerahan barang bukti, polisi juga menyertakan gagang cangkul yang digunakan sebagai alat untuk menghabisi nyawa korban. Tampak dua boks plastik dan satu dus besar berisi barang bukti kasus pembunuhan dengan menggunakan gagang cangkul tersebut. 

Diketahui, Eno Parihah (18), karyawati pabrik PT PGM tewas di mess pabrik di Desa Jatimulya, Keluharan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Korban tewas dengan kondisi gagang pacul menancap di kemaluannya. 

Dalam perkara ini, pengadilan telah memvonis salah satu pelaku yang masih dibawah umur, RAL. Terdakwa dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam kasus tersebut. (bun/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sambangi Polda, Wanita ini Mengaku Digagahi Aa Gatot Sejak 2007


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler