jpnn.com - JAKARTA - Kabar baru datang dari Gatot Brajamusti. Belum selesai dengan urusan narkoba, kepemilikan hewan langka, dan senjata api illegal, Aa Gatot dilaporkan atas tindak pidana persetubuhan dengan kekerasan.
Laporan itu datang dari Citra (26). Ia melaporkan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis (8/9) malam.
BACA JUGA: Kakek Bejat!!! Sudah Bau Tanah Masih Doyan Bocah, 24 Korban dalam Setahun
"Pasal yang diterapkan di kasus ini sudah diberikan. Oleh penyidik kepada kami, yang bersangkutan dijerat Pasal 285 KUHP dan Pasal 286 KUHP tentang Persetubuhan Menggunakan Kekerasan atau Pengaruh-pengaruh Lain. Itu ancamannya 12 dan sembilan tahun," kata pengacara Citra, Sudharmono Saputra usai membuat laporan.
Menurut dia, Citra digagahi oleh Aa Gatot sejak 16 tahun sepuluh bulan. Perlakuan itu dialami Citra sejak 2007 hingga 2011.
BACA JUGA: Kasus Pemalsu Akta Lahir dan Ijazah Akhirnya DiSidangkan
Lalu kenapa baru melapor sekarang?
Sudharmono mengklaim, kliennya saat itu takut melaporkan Aa Gatot lantaran dijanjikan bakal dinikahi.
BACA JUGA: Cukup Tujuh Jam, Polisi Bekuk Penculik Mahasiswi Unsoed
"Sehingga dia tidak berani laporkan. Tapi, karena ini sebelumnya ada kasus tersandung narkoba, barulah klien kami berani melaporkan," ujar dia. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Bupati Ogan Ilir Dituntut Rehabilitasi Selama 6 Bulan
Redaktur : Tim Redaksi