WOW! Terdakwa Kasus 3,8 Ton Ganja Divonis Bebas Murni

Jumat, 09 September 2016 – 07:42 WIB
Ilustrasi: pixabay

jpnn.com - CIBINONG-Topik Hidayat bisa dibilang memiliki nasib yang sangat beruntung. Di tengah gencarnya pemerintah melancarkan perang terhadap narkoba, dia bisa lolos dari jerat hukum. Padahal, dia didakwa mengangkut ganja seberat 3,8 ton dari Aceh ke daerah Bogor, Jawa Barat.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, memvonis bebas Topik dalam sidang yang berlangsung kemarin, Kamis (8/9). Hakim menilai terdakwa tidak bersalah karena hanya menjadi korban sendikat peredaran barang haram tersebut.

BACA JUGA: Diduga Klinik Aborsi, Sebuah Rumah di Bekasi Digeledah Polisi

Ketua majelis Bambang Setiawan beserta dua hakim anggota Andri Syahrul dan Nilu Sukmarni dalam persidangan menyatakan segala tuduhan jaksa Kejari Kabupaten Bogor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. “Dibebaskan murni karena memang tidak terbukti,” ujar Bambang kepada wartawan usai persidangan.  

Menurutnya, ada beberapa hal yang jadi pertimbangan majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan. Di antaranya unsur permufakan jahat dalam peredaran narkorika tidak ditemukan. “Kami nyatakan tidak terbukti dengan pertimbangan seperti dibacakan dalam persidangan. Terdakwa memang tidak memenuhi unsur sebagaimana dalam dakwaan,” bebernya. 

BACA JUGA: Diduga Klinik Aborsi, Sebuah Rumah di Bekasi Digeledah Polisi

Tak hanya itu, majelis hakim juga mengakui ada kejanggalan barang bukti ganja asal Aceh yang masuk ke Bogor. Hakim mempertanyakan bagaimana truk bernopol Aceh membawa ganja bisa lolos di Pelabuhan Bakahuni, apalagi saat lebaran. “Tidak mungkin bisa melintasi kecuali sembako,” tuturnya. 

Majelis, tambah Bambang lagi, juga menemukan bahwa penyelidikan yang dilakukan polisi bermasalah. Mulai saksi Jamaludin, Sausamuri, Sabar, Juned, dan istri beserta anak-anak terdakwa diperiksa tidak sesuai prosedur. 

BACA JUGA: Sambangi Polda, Wanita ini Mengaku Digagahi Aa Gatot Sejak 2007

Bahkan ada beberapa saksi yang tidak boleh keluar area penyelidikan selama 11 hari dan ada juga delapan hari. “Sangat bertentangan. Hukum acara pidana juga bertentangan dengan pemeriksaan saksi,” terangnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Khairudin Bakri menjelaskan, putusan hakim sudah sesuai dengan harapan. Terdakwa harus bebas karena tidak bersalah. “Perlu digarisbawahi, kami semua benci narkoba, namun bukan masalah narkobanya, tapi siapa yang seharusnya ditetapkan tersangka,” terangnya. 

Artinya, tambah dia lagi, jangan sampai ada orang dikorbankan. “Kami berusaha membela keadilan. Saya terimakasih kepada majelis yang independen memutuskan perkara ini dan membebaskan terdakwa,” ucapnya. (ded/c/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kakek Bejat!!! Sudah Bau Tanah Masih Doyan Bocah, 24 Korban dalam Setahun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler