Hakim Bandingkan Cara Ipda Arsyad Ambil DVR CCTV Kasus Ferdy Sambo dengan Beli Gorengan

Kamis, 10 November 2022 – 21:12 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memarahi Ipda Arsyad Daiva Gunawan yang bersaksi pada persidangan lanjutan terhadap Irfan Widyanto selaku terdakwa perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice) kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ipda Arsyad merupakan penyidik pertama yang mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel, pada 8 Juli 2022.

BACA JUGA: ART Keluarga Ferdy Sambo Bercerita soal Membersihkan Darah Yosua dan CCTV No Signal

Saat itu, polisi yang juga putra anggota Fraksi Partai Gerindra DPR Heri Gunawan tersebut masih aktif sebagai kepala Subunit I Satreskrim Polres Metro Jaksel.

Pada persidangan perkara itu, Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Afrizal Hadi bertanya kepada Ipda Arsyad perihal berita acara serah teruma digital video recorder (DVR) kamera televisi sirkuit tertutup (CCTV) rumah Ferdy Sambo dari Chuck Putranto.

BACA JUGA: Jurus Kaki Tangan Ferdy Sambo Sisir CCTV di Kompleks Polri

Namun, Arsyad mengaku tidak membuat berita acara serah terima saat mengambil barang bukti penting untuk mengungkap kematian Brigadir J tersebut.

"Pada saat itu belum (membuat berita acara serah terima, red), Yang Mulia. Belum sempat," ujar Arsyad kepada majelis hakim.

BACA JUGA: Perbuatannya Tercela, Ipda Arsyad Disanksi Demosi 3 Tahun di Kasus Ferdy Sambo

Baca juga: Baiquni Wibowo, Sosok Polisi Penyalin Isi CCTV Sekitar Rumah Ferdy Sambo

Syahdan, Hakim Afrizal bertanya apakah DVR CCTV itu diregister sebagai barang bukti atau tidak.

Menurut Arsyad, dirinya belum meregister dan melakukan tindakan apa pun atas barang bukti itu.

"Belum kami apa-apakan, Yang Mulia. Baru kami terima, kami cek masih menyala atau tidak," tutur Arsyad.

Jawaban Arsyad itu membuat Hakim Afrizal berang. Dia membandingkan serah terima barang bukti penyidikan itu dengan beli makanan.

"Beli gorengan saja pakai tanda terima, pakai resi. Beli makanan pakai tanda terima, apalagi barang bukti," kata Hakim Afrizal.(cr3/JPNN.com)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler