Akhirnya, Kejati Cegah La Nyalla ke Luar Negeri

Jumat, 18 Maret 2016 – 10:44 WIB
La Nyalla Mattaliti. Foto: dok. JPNN.com

jpnn.com - SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim bukan hanya menetapkan La Nyalla Mattaliti sebagai tersangka tapi juga mencegahnya keluar negeri. Penyidik kejaksaan mengirimkan surat pencegahan tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk disampaikan ke imigrasi.

''Kemarin (Rabu) surat permohonan pencegahan sudah kami buat dan kirim ke Ke­jagung,'' kata Kasipenkum Kejati Jatim Romy Arizyanto.

Surat pencegahan ke luar negeri itu dimaksudkan agar La Nyalla tidak meninggalkan Indonesia. Sebab, keterangannya dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah untuk pembelian saham perdana (IPO) Bank Jatim sangat diperlukan.

BACA JUGA: Waspadalah, Mei Puncak Demam Berdarah

 ''Pencegahan berlaku selama enam bulan dan bisa diperpanjang lagi,'' ujar dia. (may/c19/ady/flo/jpnn)
 

BACA JUGA: 7 Kali Dipenjara, Nyawa Roni Hilang di Moncong Pistol

BACA JUGA: Jurus Ini yang Bikin Karyawati Lolos dari Upaya Perkosaan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum Polisi Ini Akui Punya Sabu-sabu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler