Akhirnya KPK Bui 19 Politisi

Terkait Kasus Cek Perjalanan DGS BI

Sabtu, 29 Januari 2011 – 12:36 WIB
Politisi Senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan ) Panda Nababan Akhrinya tak bisa menghindari penahanan KPK. Foto: Nick Hanoatubun/RM
JAKARTA - Meski agak terlambat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menuntaskan kasus suap cek perjalanan (travellers cheque) terkait  pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) pada 2004 laluKemarin (28/1), lembaga antikorupsi tersebut memutuskan melakukan penahanan massal atas 19 tersangka kasus yang ikut menyeret Mantan DGS BI Miranda Swaray Goeltom

BACA JUGA: Fraksi PKS Tuntut Menhub Mundur

Diantara para tersangka yang ditahan tersebut terdapat politisi senior PDIP Panda Nababan, mantan anggota BPK Baharuddin Aritonang, dan mantan Meneg PPN dan Bappenas Paskah Suzetta

     
"Hari ini (kemarin) KPK melakukan upaya penahanan terhadap 19 tersangka terkait proses penyidikan kasus travellers cheque

BACA JUGA: Demokrat Dianggap Lindungi Mafia Pajak

Berdasarkan hasil penyidikan, ditemuka bahwa para tersangka diduga menerima suap terkait pemilihan DGS BI,?papar Juru Bicara KPK Johan Budi SP, di gedung KPK, kemarin
Johan menuturkan, KPK akan melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak kemarin

BACA JUGA: Usulan Angket Mafia Pajak Dikembalikan ke Inisiator


     
Johan memaparkan, sejatinya KPK melakukan penahanan atas 24 tersangka kasus suap tersebutNamun lima diantaranya yakni Rusman Lumban, Willem Tutuarima, Bobby Suhardiman, Hengky Baramuli dan Budiningsih, berhalangan hadirDari kelima tersangka, keempatnya mengaku sakit, sementara Budiningsih tengah berada di luar kota, yakni di SoloMeski begitu, Johan memastikan kelima tersangka tetap akan diproses seperti ke-19 tersangka lainnya

"Keempat tersangka akan dicek kesehatannya, kalau benar sakit akan dilakukan pembantaranKalau tidak ya, ditahanBegitu juga dengan Budiningsih, pekan depan akan langsung ditahan,"tegas Johan
     
:TERKAIT Penahanan atas ke-19 mantan anggota komisi IX DPR RI periode 1999-2004 tersebut, dilakukan secara bertahapBahkan, lokasi penahanan terbagi atas empat lokasiRinciannya, sembilan tersangka yakni Poltak Sitorus, Soetanto Pranoto, Danial Tanjung, Sofyan Usman, Matheos Pormes, MIqbal, Martin Bria Sera, Ahmad Hafid Samawi, dan Paskah Suzetta ditahan di Rutan CipinangSementara tujuh tersangka, diantaranya Panda Nababan, TM Nurlif, Baharuddin Aritonang, Asep Ruhimat, Soewarno, Reza Kamarullah dan Max Moein harus mendekam sementara di Rutan SalembaDua tersangka wanita, Ni Luh Mariani dan Engelina Patiasina dititipkan di Rutan Wanita Pondok BambuHanya Agus Condro Prayitno yang ditahan di tempat terpisah yakni Rutan Polda Metro JayaSebagai whistleblower kasus tersebut, Agus harus ditempatkan terpisah
     
Usai melakukan penahanan, Johan memastikan, KPK akan segera melimpahkan kasus tersebut kepada pengadilan?Dengan penahanan ini, kita sedang lakukan proses pengembangan penyidikanPekan depan, kita tingkatkan ke penuntutan,?tambahnya
     
Atas penahanan massal tersebut, reaksi sejumlah politikus tersebut cukup beragamAda yang memilih menerima penahanan tersebut, banyak pula yang menyesalkan upaya tersebut karena si pemberi cek perjalanan tersebut, belum dijeratPolitikus Golkar Paskah Suzetta termasuk pihak yang keberatanDia menyebut upaya penahanan atas dirinya termasuk upaya politisasi?Ini adalah langkah politik dan pencitraanJadi semua ini tidak sesuai langkah hukumnya, ini bukan kasus korupsi tapi langkah politik dan kita akan lakukan langkah politik lagi untuk melawan,?tegas Paskah berapi-api sebelum memasuki mobil tahanan
     
Senada dengan Paskah, Panda juga menyayangkan KPK yang memilih menahan dirinya, sebelum upaya hukum yang ditempuhnya melalui Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA), tuntas?Yang saya sedihkan, proses yang belum selesai dari KY dan MAKPK harusnya kasih ruang untuk menunggu putusan dari kedua lembaga tersebutMaterinya (putusan) belum sampai pada saya,?papar Panda sebelum memasuki mobil tahananSebelumnya, Panda melaporkan lima hakim pengadilan Tipikor yang memvonis rekannya politikus PDIP Dudhie Makmun Murod atas kasus yang samaMenurut dia, kelimanya melakukan pelanggaran kode etik terkait tuduhan atas dirinya
     
Panda juga menuding, penahanannya tersebut terkait dengan agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPK dan Komisi III DPR RI yang dijadwalkan Senin pekan depanSebab, selama ini dirinya selalu menyudutkan KPK dalam setiap RDP dengan Komisi III DPR RI
     
Terkait penahanan Panda, pada hari yang sama, KPK terpaksa melakukan upaya jemput paksaSebab, yang bersangkutan mengaku akan pergi ke Batam untuk mengikuti Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) PDIPPanda pun dibawa ke Gedung KPK dengan pengawalan ketat dari tim penyidik dari Bandara Soekarno-HattaMeski begitu, Panda menolak disebut dirinya dijemput paksa?Saya tidak ditangkap, saya datang ke KPK pakai mobil saya sendiri kok,?tegasnya sesaat sebelum masuk ke dalam mobil tahanan
     
Sementara itu, sang whistleblower Agus Condro mengaku pasrah dengan keputusan penahanan yang dilakukan KPKDia mengaku akan mengikuti segala proses hukum yang diputuskan oleh KPKAgus justru berharap, dengan proses tersebut KPK segera menjerat si pemberi"Nggak papa, kita ikuti saja proses iniDitahan nggak papa yang penting semakin cepat proses hukum ini berjalan semakin bagusKarena apa, karena nanti setelah proses ini selesai, KPK bisa menjerat atau mentersangkakan pemberinya,"urainya saat akan digirin menuju Rutan Polda Metro Jaya
     
Para tersangka kasus cek perjalanan tersebut disangkakan melakukan pelanggaran Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU  No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
     
KPK telah menetapkan 26 Mantan Anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 sebagai tersangka baru atas kasus cek perjalanan tersebutNamun, KPK hanya menjadwalkan untuk melakukan penahanan atas 24 tersangkaSatu orang tersangka, Jeffrey Tongas Lumbanbatu dari PDIP telah tutup usiaSementara tersangka Anthony Zeidra Abidin telah berstatus terpidana atas kasus korupsi dana YPPI
     
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis atas empat pembagi cek perjalanan yakni Dudhie Makmun Murod (PDIP), Endin Soefihara, Udju Djuhaeri dan Hamka YandhuDari keterangan keempatnya di persidangan, nama istri politikus PKS Adang Daradjatun, Nunun Nurbaeti Daradjatun merupakan pihak yang menyediakan sejumlah cek perjalanan bagi para anggota komisi IX pada saat ituCek perjalanan tersebut diduga terkait dengan upaya pemenangan Miranda Goeltom sebagai DGS BI pada 2004 laluHingga saat ini, KPK belum juga mampu menjerat si pemberi cek, termasuk NununAlasannya, keberadaan yang bersangkutan belum diketahui dengan jelas, sementara Nunun mengaku tengah mengalami sakit lupa berat(ken)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Minta Tak Gegabah Naikkan Gaji Presiden


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler