jpnn.com - JAKARTA - Setelah dua kali mangkir, komisioner KPU Gunung Mas, Kalimantan Tengah, akhirnya hadir dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dalam kesempatan ini para Teradu menjelaskan alasan ketidakhadirannya pada sidang yang digelar pada Jumat (16/8) dan Kamis (22/8) lalu.
BACA JUGA: Sibuk, KPU Sumut Tidak Hadir di Sidang DKPP
Ketua KPU Gunung Mas, Guna mengatakan bahwa saat sidang pertama, pihaknya tengah disibukan sidang gugatan Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati 2013 di PTUN Palangkaraya.
Selain itu, pada saat bersamaan juga tengah digelar bimbingan teknis bagi anggota KPU Gunung Mas.
BACA JUGA: Pilkada Pangkal Pinang Dinilai Cacat Hukum
“Sementara saya, dari tanggal 14-15 mulai sakit bahkan sampai pingsan di kantor. Berdasarkan keterangan dokter, saya tipes. Atas ketidakhadiran ini, kami sudah memerintahkan kepada sekretariat agar memberitahukan kepada DKPP atas ketidakhadiran Kami dalam persidangan,” ujarnya dalam persidangan di ruang sidang DKPP, Jalan Thamrin, Jakarta, Selasa (10/9).
Kemudian pada persidangan kedua, lanjutnya, mereka sibuk dengan persiapan Pemilukada Gunung Mas 2013. Tiga anggota harus melakukan bimtek di kecamatan-kecamatan dan seorang anggota, Madradiwan harus mengurus surat suara di Jakarta.
BACA JUGA: Caleg Demokrat Laporkan Panwaslu Pangkajene ke DKPP
“Sedangkan saya harus dirujuk ke rumah sakit karena tipes,” ucapnya.
Dia menambahkan, selain kendala teknis, pihaknya juga dihadapkan pada kondisi geografis. Menurutnya, perjalanan dari ibukota kabupaten ke ibukota provinsi membutuhkan waktu selama empat jam.
Selain itu, dari ibu kota kabupaten ke kecamatan-kecamatan juga membutuhkan waktu yang cukup lama. Belum lagi kondisi jalan yang belum beraspal sehingga memperlambat transportasi.
“Kendala lainnya adalah, kami pun harus melintasi jalur laut yang harus ditempuh dengan jalur motor boat. Jadi dengan ketidakhadiran ini mohon dimaklumkan,” tutupnya.
Dalam sidang ini pihak Teradu menghadirkan sejumlah pihak Terkait untuk bersaksi. Mereka adalah Ketua Bawaslu Prov. Kalteng Theopilu S Y Anggen dan anggota Lery Bungas; ketua dan anggota Panwaslu setempat, Waiman T dan Didi Yuliono; ketua dan anggota KPU Prov. Kalteng, HM AHM B Syar’i dan Sepmiwawaima.
Seperti diberitakan sebelumnya, pokok aduan perkara ini adalah para Teradu Tim Kampanye Paslon Alfridel Jinu-Ude Arnold Pisy terkait persyaratan administrasi. Teradu juga tidak pernah memberikan surat perintah perbaikan atau melengkapi syarat.
Kedua, Teradu tidak meloloskan pasangan calon Afridel Djinu dan Ude Arnold Pisy dengan alasan tidak melengkapi perbaikan persyaratan. Padahal pasangan ini sudah menyerahkan perbaikan dan melengkapi syarat. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DKPP Segera Sidang KPU Biak Numfor dan Pati
Redaktur : Tim Redaksi