Sibuk, KPU Sumut Tidak Hadir di Sidang DKPP

Selasa, 10 September 2013 – 16:09 WIB

jpnn.com - JAKARTA-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (10/9), menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik KPU Sumatera Utara (Sumut). Teradu dalam perkara ini adalah Ketua KPU Sumatera Utara Surya Perdana sebagai Teardu I dan anggota KPU Sumut, Nurlela Djohan sebagai Teradu II.

Agenda sidang ini sedianya mendengarkan pokok aduan dari Pengadu dan jawaban pihak Teradu.

BACA JUGA: Pilkada Pangkal Pinang Dinilai Cacat Hukum

Namun disayangkan kedua Teradu tidak hadir dalam gelar perkara yang diadakan di ruang sidang DKPP, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat itu. Mereka beralasan tengah mengikuti seleksi calon Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara.

“Karena acaranya mulai 9 sampai 12 September 2012, memohon kepada Majelis Sidang DKPP untuk dapat menunda acara sidang dimaksud,” ujar Kepala Bagian Persidangan DKPP, Osbin Samosir membacakan surat pemberitahuan dari Teradu dalam persidangan.

BACA JUGA: Caleg Demokrat Laporkan Panwaslu Pangkajene ke DKPP

Ketua Majelis Sidang DKPP Nur Hidayat Sardini yang didampingi Anggota Ida Budhiati bisa memahami alasan tersebut. Namun majelis tetap mempersilahkan Pengadu, Tahan Manahan Panggabean membacakan pokok aduannya.

“Kami akan bacakan saja pokok-pokok pengaduannya. Nanti pada sidang selanjutnya kami akan bacakan lagi, termasuk kalau ada penambahan dan perbaikan,” ujar Tahan Manahan Panggabean yang hadir didampingi kuasa hukumnya, Jhon SE Panggabean.

BACA JUGA: DKPP Segera Sidang KPU Biak Numfor dan Pati

Dalam pokok pengaduan ada dua inti permasalahan. Pertama Teradu I diduga sengaja berlaku curang dengan mengubah nomor urut Pengadu. Sedangkan yang kedua, Teradu II diduga melanggar asas keterbukaan, yakni sengaja membuat pernyataan-pernyataan di beberapa media massa elektronik dan cetak bahwa Pengadu kemungkinan tidak lolos seleksi calon legislatif 2014. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dugaan Manipulasi Data di KPU Kotamobagu Segera Disidang DKPP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler