jpnn.com - JAKARTA - Dari delapan kasus baru yang ditangani Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemili (DKPP), hanya satu yang terkait dengan Panwaslu. Kasus itu adalah dugaan pelanggaran kode etik Panwaslu Pangkajene, Sulawesi Selatan.
Pihak pengadu dalam perkara ini adalah Radian Syam dan Donny Tri Istikomah. Mereka mewakili anggota DPR RI dan mantan Bupati Pangkajene, Abdul Ghaffar Patappe. "Pihak teradunya ketua dan tiga anggota Panwaslu setempat,"ujar Kabag Persidangan Sekretariat Biro DKPP, Osbin Samosir dalam rilis yang diterima JPNN, Senin (9/9).
BACA JUGA: DKPP Segera Sidang KPU Biak Numfor dan Pati
Menurut Osbin, pokok aduan perkara ini terkait pemanggilan atas Abdul Ghaffar Patappe oleh para Teradu. Pemanggilan tersebut merupakan usaha klarifikasi terkait dugaan Pengadu melakukan kampanye terselubung di wilayah Pangkajene.
Pemanggilan tersebut dianggap tidak etis oleh Abdul Ghaffar yang merupakan anggoota Komisi II DPR RI itu. Pasalnya, dilakukan saat Pengadu sedang memberikan ceramah di sekolah unggulan
BACA JUGA: Dugaan Manipulasi Data di KPU Kotamobagu Segera Disidang DKPP
"Pengadu juga mendalilkan bahwa teradu telah bertindak tidak etis mengirimkan surat panggilan untuk klarifikasi yang ditembuskan kepada polisi dan media sehingga kesannya pengadu telah melakukan tindakan pidana," pungkasnya.
Sekedar diketahui, Abdul Ghaffar adalah anggota Badan Kehormatan DPR RI. Saat ini, ia juga terdaftar sebagai calon anggota legislatif dari Partai Demokrat di daerah pemilihan Sulawesi Selatan II. (dil/jpnn)
BACA JUGA: DKPP Siap Garap Dugaan Pelanggaran Kode Etik KIP Pidie Jaya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Papua Adukan KPU RI ke DKPP
Redaktur : Tim Redaksi