Pilkada Pangkal Pinang Dinilai Cacat Hukum

Selasa, 10 September 2013 – 10:41 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pilkada Kota Pangkal Pinang yang di gelar 26 Juni 2013 lalu, dinilai cacat hukum dan menciderai nilai-nilai demokrasi. Pasalnya, tidak menyertakan pasangan calon Ismiryadi-Abu Bakar sebagai peserta.

"Kandidat kami dibunuh hak konstitusinya oleh KPUD Pangkal Pinang sehingga tidak dapat mengikuti pertarungan dalam PILKADA tersebut," ujar kuasa hukum pasangan tersebut, Shaleh melalui keterangan pers, Selasa (10/9).

BACA JUGA: Caleg Demokrat Laporkan Panwaslu Pangkajene ke DKPP

Shaleh mengatakan, keputusan KPU setempat yang tidak memasukan kliennya sebagai peserta adalah sebuah kecurangan. Karena, bertentangan dengan keputusan PTUN Palembang yang telah memerintahkan agar Ismiryadi-Abu Bakar dinyatakan sebagai sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota dalam Pilkada Kota Pangkal Pinang Tahun 2013.

Pencoretan pasangan Imiryadi-Abu Bakar juga telah dinyatakan melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Hal ini berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) no. 46/DKPP-PKE-II/2013. No. 47-DKPP-PKE-II/2013.

BACA JUGA: DKPP Segera Sidang KPU Biak Numfor dan Pati

"Yang menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap pada 3 orang anggota KPUD Pangkal Pinang dan peringatan pada 2 anggota KPUD lainnya, karena mereka dinilai terbukti melanggar asas keadilan, kepastian, keterbukaan, proporsionalitas, dan propesionalitas," lanjutnya.

Berdasalkan hal-hal tersebut, Shaleh menilai harus dilakukan pilkada ulang. Agar prinsip-prinsip demokrasi tetap dapat berjalan dengan baik tanpa menciderai hak-hak konstitusi pasangan calon tertentu.

BACA JUGA: Dugaan Manipulasi Data di KPU Kotamobagu Segera Disidang DKPP

"Bersama ini kami menghimbau semua pihak dapat melihat proses ini dengan lebih terbuka, agar manipulasi dan kecurangan KPUD seperti ini tidak terjadi ditempat lain," pungkasnya. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DKPP Siap Garap Dugaan Pelanggaran Kode Etik KIP Pidie Jaya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler