jpnn.com - JAKARTA - Mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom bebas hari ini, Selasa (2/6). Dia sebelumnya mendekam di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Tangerang karena terjerat kasus suap cek pelawat.
"Iya sudah bebas hari ini," kata salah satu pengacara Miranda, Andi Simangunsong ketika dikonfirmasi, Selasa (2/6).
BACA JUGA: Demi Pengungsi Rohingya, Qatar Janji Bantu Indonesia Rp 625 Miliar
Andi menjelaskan, Miranda keluar dari Lapas Tangerang sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, dia dijemput oleh pihak keluarga. Setelah bebas, Andi mengatakan, Miranda langsung melakukan ibadat.
"Iya (dijemput pihak keluarga). Setelah bebas akan mengadakan kebaktian," ucap Andi.
BACA JUGA: Negara Masih Abaikan Korban Teror Bom
Sebelumnya diketahui, Miranda dinyatakan terbukti bersama-sama Nunun Nurbaeti menyuap anggota DPR periode 1999-2004 untuk memuluskan langkahnya menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004. Miranda terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Miranda divonis penjara tiga tahun setelah terbukti bersalah dalam kasus cek pelawat yang mengalir ke sejumlah politikus di DPR. Miranda ditahan di Lapas Wanita Tangerang setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang dia ajukan. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Yance Divonis Bebas, Kejagung Upayakan Kasasi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ribuan Travel Haji dan Umroh Akan Ditertibkan
Redaktur : Tim Redaksi