Akhirnya, Miranda Goeltom Bebas

Selasa, 02 Juni 2015 – 12:19 WIB
Terpidana kasus suap cek pelawat (traveller cheque) ke anggota DPR untuk pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Miranda Swaray Goeltom usai melakukan ibadah di Gereja Protesan di Indonesia bagian Barat (GPIB), Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/6). Miranda sudah bebas setelah menjalani pidana penjara selama tiga tahun di Lapas Wanita Tangerang. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom bebas hari ini, Selasa (2/6). Dia sebelumnya mendekam di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Tangerang karena terjerat kasus suap cek pelawat.

‎"Iya sudah bebas hari ini," kata salah satu pengacara Miranda, Andi Simangunsong ketika dikonfirmasi, Selasa (2/6). 

BACA JUGA: Demi Pengungsi Rohingya, Qatar Janji Bantu Indonesia Rp 625 Miliar

Andi menjelaskan, Miranda keluar dari Lapas‎ Tangerang sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, dia dijemput oleh pihak keluarga. Setelah bebas, Andi mengatakan, Miranda langsung melakukan ibadat.

"Iya (dijemput pihak keluarga). Setelah bebas akan mengadakan kebaktian," ‎ucap Andi. 

BACA JUGA: Negara Masih Abaikan Korban Teror Bom

Sebelumnya diketahui, Miranda dinyatakan terbukti bersama-sama Nunun Nurbaeti menyuap anggota DPR periode 1999-2004 untuk memuluskan langkahnya menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.‎ Miranda terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Miranda divonis penjara tiga tahun setelah terbukti bersalah dalam kasus cek pelawat yang mengalir ke sejumlah politikus di DPR. Miranda ditahan di Lapas Wanita Tangerang setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang dia ajukan.‎ (gil/jpnn)

BACA JUGA: Yance Divonis Bebas, Kejagung Upayakan Kasasi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ribuan Travel Haji dan Umroh Akan Ditertibkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler