jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR siang ini mulai menyidangkan secara etik kasus "HAM monyet" yang melibatkan anggota dewan Ruhut Poltak Sitompul. Politikus Partai Demokrat itu dianggap melanggar etika saat rapat dengan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti 20 April lalu.
"Siang ini meminta keterangan dari pihak pengadu PP Pemuda Muhammadiyah, tentang pengaduannya nanti kita lihat," kata Anggota MKD Sarifudin Sudding di DPR, Selasa (31/5).
BACA JUGA: Cairkan Kiriman Uang dari Luar Negeri Dapat Hadiah!
Ruhut secara resmi dilaporkan Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar ke MKD, berkaitan kata-kata tak beradab yang digunakan Ruhut ketika rapat di komisi III.
Ketika itu, Ruhut membela Densus 88 Antiteror yang dituduh melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) karena mengakibatkan tewasnya terduga teroris bernama Siyono.
BACA JUGA: Menteri Yuddy Diminta Berhenti Berakrobat
Setelah mendengar penjelasan Kapolri, Ruhut menyatakan dukungan terhadap Polri dan mengecam pihak-pihak yang mengadukan masalah ini ke komisi bidang hukum sehari sebelum rapat tersebut.
"Saya kecam yang datang ke komisi III yang mengatakan Densus melanggar HAM. HAM apa yang dilanggar, hak asasi monyet," ujar Ruhut dalam rapat tersebut.
BACA JUGA: ALOT! DPR-Pemerintah Sama-sama Keras
Namun, Sudding belum bisa menyimpulkan soal pelanggaran yang dilakukan Ruhut. Ia baru memastikan bahwa laporan terhadap Ruhut sudah cukup bukti untuk dilanjutkan.
"MKD dari sisi administrasi lengkap dari alat bukti juga lengkap, ditindaklajuti, apakah terbukti atau tidak belum disimpulkan," tambahnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP: Pemecatan Satu Juta PNS Preseden Buruk
Redaktur : Tim Redaksi