jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus suap jual beli gas alam Bangkalan Fuad Amin Imron menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (17/9). Dengan rampungnya pemeriksaan tahap akhir ini, tidak lama lagi majelis bisa menjatuhkan vonis terhadap bekas bupati Bangkalan dua periode ini.
Sadar akan waktunya yang menipis, Fuad memanfaatkan kesempatannya berbicara untuk meminta maaf kepada masyarakat Bangkalan. Dia merasa perbuatannya telah mencoreng kehormatan dan nama baik keluarga besarnya yang sangat terpandang di wilayah tersebut.
BACA JUGA: Jaksa Putar Rekaman Pembicaraan Evy dengan Gary, Ini Isinya
"Mohon dimaafkan segala kekeliruan yang terjadi, karena leluhur saya orang terhormat dan saya sekarang duduk di sini sebagai terdakwa. Saya mohon dimaafkan," kata Fuad saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/9).
Politikus Partai Gerindra itu mengaku kerap merenung di dalam tahanan. Dia selalu terbayang-bayang peristiwa penangkapan dirinya oleh KPK pada akhir tahun 2014 lalu.
BACA JUGA: Menlu Bantah TKI Siantar jadi Korban Perdagangan Organ
Sebagai laki-laki tertua di keluarga besarnya, ketua DPRD Bangkalan nonaktif itu merasa gagal memikul tanggung jawab. Dia menyesal karena kini tidak bisa lagi memberi nafkah kepada keluarga.
"Saya merasa malu,dan batin saya merasa ingin menyelesaikan kewajiban saya kepada kelurga. Saya paling tua di bani (keturunan) saya," ucapnya.
BACA JUGA: Marwan: ââ¬Å½Transmigrasi Bukan Urbanisasi Terselubung
Meski tidak mengakui bersalah atas perbuatannya, pria gaek ini pasrah menerima apapun yang akan menjadi vonis majelis hakim nanti. Walau tentu Fuad tetap mengharapkan hukuman yang seringan-ringannya.
"Karena saya masih ada cucu ennem (enam), ada istri lebih dari satu, dua istri saya. Tanggung jawab banyak. Warisan yang saya bagikan masih belum tuntas meskipun famili-famili saya yang 170 itu tidak ada yang ngomplain kepada saya," pungkasnya.
Untuk diketahui, pada persidangan selanjutnya Jaksa Penuntut Umum KPK akan membacakan tuntutan terhadap Fuad. Setelah itu, dia masih punya kesempatan untuk memberikan pembelaan atas tuntutan jaksa sebelum hakim akhirnya menjatuhkan vonis. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Puan: Penyaluran Dana Desa Tergantung Hasil Evaluasi
Redaktur : Tim Redaksi