jpnn.com - jpnn.com - Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu di Stasiun Senen, Jakarta Pusat, Jumat (20/2) lalu. Satu bandar DS bersama barang bukti 2,8 kg sabu-sabu berhasil disita.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyelidikan yang dilakukan selama tiga bulan akhirnya berbuah manis.
BACA JUGA: Permohonan SP3 Kasus Dhani Sulit Dikabulkan
"Ini berangkat dari informasi warga yang di mana terdapat peredaran narkoba di stasiun. Kami menemukan sabu-sabu yang sudah dipaketi," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/2).
Argo menerangkan, sebelum DS ditangkap, pelaku sempat menerima sabu-sabu seberat 6 kg dari seseorang yang bernama Ompong di Rumah Sakit Harapan Kita, Jakarta Barat.
BACA JUGA: Kapolda Metro Jaya Pastikan Mbak Firza Sehat-Sehat Saja
Ompong tersebut merupakan bos dari DS. "Saat ini Ompong telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Dari hasil sementara, kemungkinan besar masih ada pelaku lainnya," kata Argo.
Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati.(Mg4/jpnn)
BACA JUGA: Ada Kriminalisasi Ulama? Ini Kata Kapolda Metro Jaya
BACA ARTIKEL LAINNYA... 12 Hari Berhasil Tangkap 95 Tersangka Kasus Narkoba
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga