AKhirnya Rekan Jusuf Akui Terima MTC

Senin, 02 Februari 2009 – 21:46 WIB
JAKARTA - Setelah Sarjan Taher divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepertinya kian mudah mendesak sederet anggota Komisi IV DPR-RI untuk mengaku telah menerima MTC (mandiri travellers cheque) yang diduga terkait proyek Tanjung Api Api (TAA), Sumatera SelatanDalam persidangan dengan terdakwa mantan ketua Komisi IV Yusuf Erwin Faisal, tiga anggota DPR tak bisa mengelak telah menerima uang dari pengusaha asal Palembang.

Ketiga wakil rakyat di Senayan itu, Hilman Indra, Fachri Andi Leluasa, dan Sujud Sirajuddin, tak mengaku menerima langsung dari Direktur PT Chandratex Indo Artha, Chandra Antonio Tan, melainkan melalui staf komisi IV DPR dan rekannya dari komisi kehutanan tersebut

BACA JUGA: KPK Tertibkan Rumah Dinas Brawijaya

Hilman kecipratan Rp250 juta, Fachri Rp335 juta, dan Sujud Rp25 juta.

”Tahap pertama saya terima Rp250 juta, kemudian ada juga saya terima langsung dari Pak Yusuf Rp125 juta,” aku Hilman di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), setelah dicecar JPU M Rum SH dkk, Senin (2/2)
Menurut Hilman, dirinya tak mempertanyakan uang tersebut asalnya dari mana, oleh karenanya langsung diterima saja

BACA JUGA: Tak Baik, Logistik Cepat Didistribusi

”Saya tidak tanya itu uang apa
Saya kira tidak etis tanya kepada Pak Yusuf, beliau 'kan pimpinan kami,” cetusnya dihadapan majelis hakim yang diketuai Teguh Hariyanto tersebut.

Kendati demikian, wakil ketua Komisi IV itu tak bisa mengelak bahwa dirinya ikut dalam pertemuan dengan tim Pemprov Sumsel dan Chandra di Hotel Mulia, menyaksikan transaksi pemberian uang Rp2,5 miliar tahap kedua

BACA JUGA: BPK: Cepat Kembalikan Upung

”Waktu itu 'kan saya ditelepon Pak Sarjan, undangan itu juga dipertegas oleh ketua komisiSaya tidak enak hati jika tidak hadir,” elaknya anggota DPR asal Dapil Sumsel tersebut.

Rekan Hilman, Fachri juga mengaku menerima uang senilai Rp335 juta”Ada pak, saya menerima Rp175 juta dan Rp160 jutaSemua itu saya terima melalui Pak HilmanTapi pak Hilman bilang ke saya uang itu dari pimpinanKata dia uang itu halalNamun dia tak menjelaskan uang itu terkait apa, saya juga tidak tahu bila uang itu terkait Tanjung Api Api,” tukasnya.


Berbeda Hilman dan Fachri, anggota DPR Sujud Sirajuddin mengaku hanya kecipratan Rp25 juta”Saya terima dari pak ketuaBeliau bilang ini ada rezekiSaya juga tak tanya uang apa itu,” cetusnyaFachri juga menceritakan bahwa Sarjan Taher ditunjuk sebagai penghubung dari DPR ke Pemprov Sumsel atas keputusan rapat internal di Komisi IV”Secara etika, anggota dari dapil menjadi penghubung, makanya waktu rapat intern pak ketua bilang, Sarjan yang jadi penghubungItu hanya untuk mempermudah koordinasi saja,” paparnya.

Selain kasus TAA, ketiganya juga mengaku telah menerima uang diduga terkait proyek SKRT Departemen KehutananFachri mengaku menerima 30 ribu Dolar Singapura, Hilman Indra terima 20 ribu Dolar Singapura, dan Sujud Sirajuddin menerima Rp20 juta dalam bentuk Dolar SingapuraUang itu diakui diterima dari Mukhtaruddin, anggota DPR lainnya yang berasal dari titipan Yusuf Erwin Faisal.

Saat diberikan kesempatan oleh majelis hakim, Yusuf Erwin Faisal membantah dirinya memberikan uang kepada ketiga anggota DPR tersebut”Saya tidak pernah memberikan MTC ataupun uang kepada saudara-saudara,” beber suami Hetty Koes Endang itu.Yusuf juga membantah menitipan uang kepada Mukhtaruddin”Saya tidak ada menitipkan uang kepada Mukhtaruddin, untuk diberikan kepada saudara-saudara,” pungkasnya.(gus/fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menag Diminta Tolak Paspor Haji Internasional


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler