BPK: Cepat Kembalikan Upung

Senin, 02 Februari 2009 – 18:49 WIB
JAKARTA- Para pejabat di lingkungan pemerintah daerah maupun DPRD yang pernah menerima bagian upah pungut (upung) pajak daerah yang sebenarnya bukan haknya, sebaiknya segera menyerahkan uang itu ke kas negaraLangkah ini lebih aman dibanding harus menunggu aparat penegak hukum melakukan pengusutan

BACA JUGA: Menag Diminta Tolak Paspor Haji Internasional

Terlebih dalam tradisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pengakuan diri dan pengembalian uang lebih awal menjadi faktor yang meringankan hukuman.

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Baharuddin Aritonang mengatakan, terlalu beresiko bila para pejabat di tingkat daerah tidak segera mengembalikan upah pungut itu
"Para pejabat di daerah dan siapa pun yang pernah menerima bagian upah pungut yang melanggar aturan, sebaiknya segera kumpulkan uang itu dan cepat kembalikan ke kas negara," ujar Baharuddin Aritonang kepada JPNN di Jakarta, Senin (2/2).

Lebih lanjut dia menyarankan agar para penerima upung itu tidak memperdebatkan sah tidaknya pemberian jatah upung itu karena didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)

BACA JUGA: Kejaksaan Geledah Pejabat Depnakertrans

Yang sudah pasti, hal tersebut melanggar Peraturan Pemerintah No
65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah

BACA JUGA: Soal RUU Tipikor, Pemerintah Harus Proaktif

Sedang PP kedudukannya lebih tinggi dari Permendagri.

Para penerima upung juga tidak perlu beranggapan bahwa dengan adanya Permendagri yang menjadi dasar upung itu lantas kesalahan pemberian upung dikategorikan kesalahan administrasi"Yang menentukan apakah itu kesalahan administrasi atau tergolong pidana korupsi hanyalah aparat penegak hukum," katanyaKasus upung di Pemda DKI Jakarta yang sudah mulai diusut KPK harus menjadi pelajaran penting.

Seperti telah diberitakan, hampir seluruh pemerintah daerah mengeluarkan upung yang melebihi ketentuanAuditor Utama BPK Safri Adnan Baharuddin mengatakan, belum semua pemda persoalan upungnya diaudit BPKPada tahun 2007, BPK baru mengaudit 240 daerah provinsi dan kabupaten/kotaBanyak daerah yang dalam membayarkan upung melanggar Peraturan Pemerintah No65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, Pasal 76 ayat (1) yang menyatakan bahwa dalam rangka kegiatan pemungutan Pajak Daerah dapat diberikan biaya pemungutan paling tinggi sebesar 5%(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... WNI Penghuni Terbesar Tahanan di Malaysia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler