JAKARTA – Pemerintah disarankan segera mengintensifkan lobi ke Kerajaan Arab Saudi terkait rencana kebijakan pemerintah Saudi menerapkan paspor internasional (paspor hijau) untuk jemaah hajiPasalnya, jika paspor internasional diberlakukan dalam penyelenggaraan haji maka jemaah haji Indonesia akan sangat tidak terlindungi.
Wakil Komisi VIII DPR, Said Abdullah yang dihubungi di Jakarta, Senin (2/2) menyatakan, pemerintah Kerajaan Arab Saudi seharusnya memikirkan segala kondisi yang akan dihadapi jemaah
BACA JUGA: Kejaksaan Geledah Pejabat Depnakertrans
"Jangan hanya melihat dan mementingkan diri sendiri tanpa menghiraukan keadaan negara lainMenurutnya, bila paspor internasional diberlakukan dalam penyelenggaraan haji oleh pemerintah Saudi maka tidak akan ada lagi penjatahan jumlah calon jemaah (kuota)
BACA JUGA: Soal RUU Tipikor, Pemerintah Harus Proaktif
Padahal, kuota sangat penting untuk menghindari berbagai kemungkinan negatif dalam penyelenggaraan haji.“Bayangkan saja, dengan kira-kira 2,5 juta jemaah haji saja ketika wukuf berbagai kemungkinan bisa terjadi karena kapasitas yang memang terbatas
BACA JUGA: WNI Penghuni Terbesar Tahanan di Malaysia
Belum lagi soal penginapan, mampu tidak menampung jemaah yang tidak dibatasi," tandasnya.Amin melanjutkan, keputusan pemerintah kerajaan Arab Saudi memberlakukan paspor internasional bagi jemaah haji itu sama saja artinya mengkapitalisasikan ibadah“Saya kira itu kapitalisasi ibadah, apalagi dengan segala fasilitas yang terbatas untuk menghadapi jumlah jemaah yang tidak terbatas,” katanya.
Ditegaskannya, masalah haji sebenarnya menjadi persoalan setiap negara"Namun kalau nanti kebijakan pemerintah Arab yang memberlakukan paspor haji secara internasional itu benar-benar diberlakukan, maka akan menjadi masalah bersama negara-negara Islam di dunia," ucapnya.
Seperti diketahui, Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni juga sudah meminta Arab Saudi melonggarkan ketentuan penggunaan paspor internasional untuk hajiMaftuh menegaskan, kebijakan pemerintah Arab Saudi tersebut bertentangan dengan ketentuan keimigrasian IndonesiaJika harus mengikuti aturan dari Saudi, maka sama Menteri Agama melanggar dua undang-undang yakni UU Keimigrasian dan UU No 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terdakwa Koruptor Tsunami Jabar Dituntut 10 Tahun Penjara
Redaktur : Tim Redaksi