Akhirnya, Taksi Konvensional Gabung Online

Rabu, 22 November 2017 – 12:26 WIB
Pengemudi Taksi Online Tuntut Pencabutan Permenhub No 32 Tahun 2016 Ilustrasi by:

jpnn.com, BANUA - Perselisihan moda transportasi di Banua, Kalsel, akhirnya menemui titik terang. Dalam rapat di ruang rapat Dinas Perhubungan Provinsi Kalsel, kemarin pengusaha angkutan konvensional dan online menyetujui beberapa aturan.

Salah satu di antaranya, angkutan konvensional akan bergabung dengan angkutan daring (online).

BACA JUGA: Seperti ini Prioritas Dirjen Baru Perhubungan Darat

Meski demikian, mereka menginginkan pengusaha taksi online memperlonggar aturan perekrutan dengan tidak membatasi tahun kendaraan.

Kendaraan tahun berapa saja bisa menjadi angkutan online selama lulus uji KIR.

BACA JUGA: MA Diminta Kembali Batalkan Permenhub Angkutan Online

Hal itu memudahkan para driver taksi konvensional yang ingin bergabung, tetapi terkendala persyaratan angkutan.

Kadishub Provinsi Kalsel Rusdiansyah mengatakan, kelonggaran itu akan membuka peluang yang bagus untuk kolaborasi angkutan konvensional-online.

BACA JUGA: Dinas Perhubungan Larang Taksi Online Beroperasi

Tentu angkutan online nanti tidak lagi dibatasi dan bisa bebas menjemput penumpang sesuai wilayahnya.

''Jika nanti ada pemesanan dari pelanggan, pihak yang terdekat akan menerimanya, entah dari taksi online maupun taksi konvensional yang bergabung dengan online,'' jelas Rusdi.

Salah satu klausul yang juga disepakati adalah tarif angkutan nanti mengikuti ketetapan pemerintah.

Yaitu, berdasar Peraturan Dirjen Perhubungan Darat: SK.3244/Aj.81/DJBD/2017 tentang tarif dasar atas dan dasar bawah.

Yakni, batas bawah Rp 3.700/km dan batas atas Rp 6.500/km. Tarif tersebut akan diujicobakan tiga bulan.

Poin-poin tersebut akan disahkan sebagai peraturan gubernur (pergub) tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi (online) di wilayah Kalimantan Selatan.

Pengurus Organda Provinsi Kalsel H Rustam Efendi berharap, dengan adanya rancangan pergub itu, taksi online dan konvensional tidak lagi menjadi permasalahan.

''Semua pihak sudah menyetujui dengan harapan hingga keluarnya pergub ini suasana taksi konvensional dan online berjalan aman,'' harapnya.

Perwakilan taksi online Grab Ryan Adriansyah mengatakan, pihaknya tidak bisa memberikan tanggapan apa pun tentang kesepakatan itu.
''Hasil rapat ini masih kami sampaikan ke pusat,'' ucapnya kepada Radar Banjarmasin (Jawa Pos Group).

Rapat yang digelar mulai pukul 09.00 Wita itu dihadiri Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan Kombespol E.

Zulpan yang diwakili Kasubdit Gakkum AKBP Apri Darmawan, Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel Gt Noor Alamsyah.

Organda Provinsi Kalsel H Rustam Efendi, Organda Cabang Banjarmasin Asqolani, Organda Cabang Banjarbaru M. Noor.

Sedangkan perwakilan Grab Ryan Adriansyah dan Aries Ramadhani, serta perwakilan Online GoJek Alvita serta Ikhsan. (bir/ay/ran/c4/ami/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Derita Sopir Taksi Konvensional Ini Bikin Sedih Banget


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler