jpnn.com, JAKARTA - Pengaturan dan penataan angkutan taksi online menjadi salah satu prioritas kerja Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi saat memaparkan rencana jangka pendeknya kepada awak media.
BACA JUGA: MA Diminta Kembali Batalkan Permenhub Angkutan Online
“Semua pengemudi taksi online, harus mempunyai SIM A Umum agar ada jaminan keselamatan karena kendaraan itu dioperasikan oleh SDM professional,” ucap Budi.
Menurutnya, Kemenhub khususnya Ditjen Hubdat masih terus melakukan kampanye mengenai aturan Taksi Online seperti diatur dalam PM No.108/2017.
BACA JUGA: Dinas Perhubungan Larang Taksi Online Beroperasi
Selanjutnya, armada taksi online juga harus dilakukan uji KIR. Dengan uji KIR dipastikan kendaraan taksi online baik dan laik jalan.
"Ini dibuktikan dengan surat uji kelaikan yang dikeluarkan lembaga yang berwenang,” jelas Budi.
BACA JUGA: Depe Yakin Taksi Online Tetap Diminati Masyarakat
Selain itu, peningkatan keselamatan jalan juga tidak luput dari perhatian Budi.
“Kami akan berusaha untuk melakukan upaya penurunan tingkat kecelakaan yang signifikan sesuai dengan Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) Jalan,” tutupnya.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tamu Undangan Kahiyang Dilarang Gunakan Taksi Online?
Redaktur & Reporter : Yessy