jpnn.com - JAKARTA - DPP Penerus Pejuang Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia (PPPKRI) Bela Negara akhirnya bisa bernapas lega. Itu terjadi setelah police line dan penyegelan ruang kantor mereka di gedung Perintis Kemerdekaan Jl Proklamasi Jakarta Pusat sudah dicabut.
Pencabutan garis polisi ini sekaligus menandakan gugurnya laporan DPP PPPKRI menyimpan senjata rakitan. Sebelumnya, penyegelan ini dilakukan sejak 11 Maret atas permintaan Irwanur Latubual, mengatasnamakan surat perintah Ketua LN PKRI.
BACA JUGA: Ini Sanksi Berat Oknum Polisi yang Bunuh Istri di Depok
Wakil Ketua Umum DPP PPKRI Bela Negara, Eddy Yusuf mengaku lega. Namun demikian, pihaknya akan terus melanjutkan proses hukum.
"Kami akan melanjutkan masalah ini ke ranah hukum. Mengingat penglima tertinggi di negara ini adalah hukum," katanya.
BACA JUGA: Yang Berani Saingi Ahok di Pilkada, Jawab Nih Tantangannya
Eddy juga menduga penyegelan kantor DPP ini sarat dengan muatan politik. Dia menambahkan, terkait dengan kasus penyegelan itu, pihaknya sudah mengirim surat ke Kemenkum HAM dan mendapat balasan bahwa tindakan yang dilakukan Irwanur Latubual tidak bisa dibenarkan. "Kami juga mencari tahu siapa sebenarnya pihak yang bersangkutan dengan masalah ini," ujar Eddy. (adk/jpnn)
BACA JUGA: Ini Cara Kemendagri Cegah Pemalsuan E-KTP
BACA ARTIKEL LAINNYA... Marwah Daud Ibrahim Bicara Tentang Adhyaksa
Redaktur : Tim Redaksi