Ini Sanksi Berat Oknum Polisi yang Bunuh Istri di Depok

Selasa, 29 Maret 2016 – 21:03 WIB
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com - ‎JAKARTA – Anggota Pengamanan Obyek Vital Polres Depok, Bripka Triono terancam dipenjara seumur hidup jika terbukti berencana melakukan pembunuhan pada istrinya, Ratnitah Handriyani, 37.

Selain itu, dia pun kini tengah digarap oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya terkait bagaimana status keanggotaannya.

BACA JUGA: Yang Berani Saingi Ahok di Pilkada, Jawab Nih Tantangannya

Kepala Bidang Propam Polda Metro Jaya Kombes Janner Pasaribu mengatakan pihaknya masih menyelediki kasus pembunuhan itu. Menurutnya, jika merujuk pada peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011, seharusnya Triono sudah dipecat dari Polri.

“Seorang polisi yang disangkakan hukuman di atas lima tahun penjara,maka akan dipecat. Jadi sekarang rujukannya ke pasal yang disangkakan," kata Janner di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/3).

BACA JUGA: Ini Cara Kemendagri Cegah Pemalsuan E-KTP

Dia menjelaskan, apabila kemudian vonis hakim hanya 6 bulan, maka petugas yang disangkakan dengan pasal pidana di atas lima tahun tetap akan dipecat oleh sidang kode etik kepolisian.

“Sidang kode Etik baru akan dilaksanakan setelah putusan hakim, Tetapi dalam perkap Nomor14 tahun 2011 itu, sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) itu tidak mengacu pada minimal vonis yang didapat, tetapi dari ancaman hukuman pidananya," bebernya.

BACA JUGA: Marwah Daud Ibrahim Bicara Tentang Adhyaksa

Namun, ia mengaku tidak ingin gegabah perihal kasus yang tengah dijalani oleh Triyono. Pihaknya dan penyidik masih mendalami kasus pembunuhan itu.‎

“Kami juga mau tahu motifnya apa. Ini kan masih dugaan soalnya,” ujar Janner.

Seperti diketahui, seorang istri anggota polisi bernama Ratnitah Handriyani ditemukan tewas mengenaskan atas ranjang kamar tidurnya. Jasad korban yang terlihat berpakaian lengkap kaus hitam ini pertama kali ditemukan oleh sang suami, Bripka Triono pada Minggu (27/3) malam.

Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian menetapkan Triono dan rekannya bernama Rahmat sebagai tersangka. Triono bahkan disebut-sebut mengajak Rahmat untuk membunuh istrinya.

Kedua tersangka ini disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau pembunuhan dengan pidana penjara maksimal seumur hidup.‎(mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bang Idrus Terus Siapkan Gagasan untuk Bangun Jakarta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler