jpnn.com, TARAKAN - MZ (20) harus melupakan mimpinya menjadi sarjana ekonomi karena terbukti mengedarkan sabu-sabu.
Saat ini, mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Samarinda itu meringkuk di tahanan Polres Tarakan.
BACA JUGA: Lomba Agustusan Berujung Maut
Warga Kelurahan Selumit, Kecamatan Tarakan Tengah itu ditangkap personel Satreskoba Polres Tarakan di rumahnya, Sabtu (26/8) sekitar pukul 17.00 Wita.
“Penangkapan terhadap MZ atas laporan masyarakat,” ujar Paur Subbag Humas Ipda Denny Mardyanto, Minggu (27/8).
BACA JUGA: Polda Gelar Tes Urine Dadakan, Hasilnya Mengejutkan
Denny menambahkan, pihaknya menemukan bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 25,21 gram yang disimpan di kantong celana.
“Selain sabu-sabu dengan berat 25,21 gram, Satreskoba juga mengamankan uang hasil penjualan sabu-sabu sebesar Rp 300 ribu,” sebut Denny.
BACA JUGA: Lihatlah, Sapi Sumbangan Pak Jokowi Gede Banget
Dia menambahkan, MZ telah menjual barang haram tersebut sejak awal kuliah.
“Pelaku sudah menjual sabu-sabu sejak satu tahun lalu. Hasil menjual sabu-sabu untuk uang kuliahnya,” tambah Denny.
Karena perbuatannya, MZ dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (ell/fen)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bunga Digilir 3 Pria, Sang Pacar Diam Saja
Redaktur & Reporter : Ragil