Akibat Biayai Kuliah dengan Cara Haram

Selasa, 29 Agustus 2017 – 02:27 WIB
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

jpnn.com, TARAKAN - MZ (20) harus melupakan mimpinya menjadi sarjana ekonomi karena terbukti mengedarkan sabu-sabu.

Saat ini, mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Samarinda itu meringkuk di tahanan Polres Tarakan.

BACA JUGA: Lomba Agustusan Berujung Maut

Warga Kelurahan Selumit, Kecamatan Tarakan Tengah itu ditangkap personel Satreskoba Polres Tarakan di rumahnya, Sabtu (26/8) sekitar pukul 17.00 Wita.

“Penangkapan terhadap MZ atas laporan masyarakat,” ujar Paur Subbag Humas Ipda Denny Mardyanto, Minggu (27/8).

BACA JUGA: Polda Gelar Tes Urine Dadakan, Hasilnya Mengejutkan

Denny menambahkan, pihaknya menemukan bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 25,21 gram yang disimpan di kantong celana.

“Selain sabu-sabu dengan berat 25,21 gram, Satreskoba juga mengamankan uang hasil penjualan sabu-sabu sebesar Rp 300 ribu,” sebut Denny.

BACA JUGA: Lihatlah, Sapi Sumbangan Pak Jokowi Gede Banget

Dia menambahkan, MZ telah menjual barang haram tersebut sejak awal kuliah.

“Pelaku sudah menjual sabu-sabu sejak satu tahun lalu. Hasil menjual sabu-sabu untuk uang kuliahnya,” tambah Denny.

Karena perbuatannya, MZ dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (ell/fen)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bunga Digilir 3 Pria, Sang Pacar Diam Saja


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler