jpnn.com, SAMARINDA - Rolli benar-benar apes. Selain gagal menjambret dua ibu rumah tangga (IRT), dia juga babak belur karena dihajar warga di Jalan Dwikora, Palaran, Kalimantan Timur, Rabu (25/4).
Tidak hanya itu, pria 35 tahun itu juga harus meringkuk di penjara dalam waktu yang cukup lama.
BACA JUGA: Ahmad Afandi Melawan, Ditembak, Dor! Tepat
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Samarinda menilai Rolli melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Dalam surat tuntutan NO. REG.Perkara PDM-184/SAMAR/05/2018, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridhayani Natsir meminta hakim menghukum Rolli selama tujuh tahun penjara dikurangi selama pelaku berada dalam tahanan.
BACA JUGA: Oknum PNS Rutan Menjambret Polwan, Parah!
Namun, setelah mempertimbangkan hal meringankan, majelis hakim memberikan potongan hukuman.
Hakim lantas memvonis Rolli dengan hukuman selama 6,5 tahun dalam persidangan yang digelar pada Kamis (2/8).
BACA JUGA: Penjambret Keji di Jakpus Serahkan Diri ke Polres Jaksel
JPU menilai beberapa hal yang memberatkan, antara lain, Rolli membuat dua IRT luka-luka.
“Selain itu, ada dua anak-anak berusia dua tahun yang mengalami pendarahan di di kepala akibat terjatuh dari motor. Terdakwa juga berstatus sebagai residivis dalam perkara yang sama,” kata Ridhayani sebagaimana dilansir laman Prokal, Sabtu (4/8). (pro)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penjambret Dihajar Massa, Motornya Hilang
Redaktur & Reporter : Ragil