Dimas Kanjeng Masih Dipuja Pengikutnya

Jumat, 03 Agustus 2018 – 00:21 WIB
Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, SURABAYA - Dimas Kanjeng atau Taat Pribadi akhirnya menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (1/8), setelah dua kali mangkir. Dimas menghadiri sidang perdana dalam perkara penipuan dan penggelapan. Meski berstatus terdakwa, Dimas tetap mendapatkan sambutan istimewa dari pengikutnya.

Meski sidang yang digelar di ruang Cakra berlangsung siang hari, namun puluhan pengikut terdakwa sudah menunggu maha guru mereka sejak pagi. Kehadiran Dimas sudah dinanti di sel sementara di PN Surabaya. Setelah lama menunggu, akhirnya sosok Dimas muncul.

BACA JUGA: Bareskrim Bekuk Bos Sekte Penghapus Utang

Dengan tata rambut klimis, Dimas Kanjeng terlihat tenang dan banyak tersenyum. Mengenakan batik lengan panjang warna cokelat, Dimas Kanjeng dikawal ketat tiga orang polisi dari dalam sel PN Surabaya menuju ke ruang sidang Cakra.

Selama berjalan ke ruang sidang itu, para pengikut Dimas Kanjeng membentuk pagar betis. Bahkan saat Dimas mulai melangkah, beberapa pengikut ada yang berusaha mencium tangan Dimas Kanjeng hingga memberi penghormatan dengan menyapa Dimas sebagai yang mulia sambil menyembah. "Yang mulia, sehat selalu yang mulia," sahut puluhan pengikutnya.

BACA JUGA: Modus Bisa Gandakan Uang, Warga Riau Tipu Korban Rp 1 Miliar

Sahutan para pengikut tersebut lantas dibalas dengan berbagai ekspresi Dimas, mulai dari senyum, melambaikan tangan hingga mengacungkan jempol kepada pengikut yang sudah mendampingi dan mendukungnya menjalani sidang.

Setelah itu, Dimas masuk ke Ruang cakra. Di dalam ruangan sudah ada hakim ketua, Anne Rusiana yang memimpin persidangan. Begitu masuk ke dalam ruang sidang, Dimas Kanjeng duduk di kursi pesakitan.

BACA JUGA: Kenal Cowok di Medsos, Mahasiswi Nyaris Kehilangan Motor

Sebelum sidang dimulai, Anne sempat menyapa terdakwa Dimas dengan menanyakan kondisi kesehatanya. Kemudian Dimas mengangguk dan mengatakan jika dirinya tidak didampingi pengacara selama menghadapi sidang.

Sidang pun dimulai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Basuki untuk membacakan surat dakwaan. Dalam dakwaan tersebut, Dimas diduga melakukan penipuan terhadap korban M. Ali total sebesar Rp 35 miliar. Melalui salah satu pengikut Dimas Kanjeng yang bernama Noor Hadi, Ali diminta menyetor uang untuk pembangunan sekretariat cabang Padepokan di Kudus.

Ali membayar dana tersebut secara bertahap. Oleh Dimas Kanjeng, Ali dijanjikan bila uangnya akan bisa berlipat ganda sebesar Rp 60 miliar. Untuk menyakinkan korban, Ali sempat ditunjukkan foto-foto Dimas dengan orang-orang penting seperti Kapolri dan Jaksa Agung

Dimas Kanjeng berjanji memberi dua koper berisi uang pecahan Euro dan Rupiah senilai Rp 60 miliar. Koper tersebut tak boleh dibuka sebelum ada perintah dari terdakwa. Pada akhirnya, Ali tidak sabar untuk membuka koper tersebut. Saat dibuka, tidak ada uang yang dijanjikan Dimas Kanjeng.

“Atas perbuatan itu, terdakwa Dimas Kanjeng dijerat pasal 378 jo pasal 64 ayat 1 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan,” tandas JPU Hari.

Menanggapi dakwaan itu, Dimas Kanjeng hanya mengangguk sebagai pembenaran isi dakwaan. Dia juga tak tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Setelah itu, sidang ditutup dan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Sebelumnya, Dimas Kanjeng sudah divonis 18 tahun penjara di PN Kraksaan, Probolinggo. Dia dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan berencana yang dilakukan terhadap salah satu pengikutnya.(yua/no)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Keruk Emas dan Uang Miliaran dari Alam Gaib, Alamak!


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler