Akil Anggap UU MK Baru Lebih Buruk

Kamis, 04 Agustus 2011 – 20:42 WIB

JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menilai Undang Undang Nomor 8 tahun 2011 tentang revisi atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dibuat secara cermatMenurut Akil, beberapa pasal dalam UU MK yang baru itu mencerminkan buruknya kualitas penyusunan perundang-undangan.

“Revisi UU MK dibuat dengan kemarahan, pasti isinya tidak benar

BACA JUGA: Kejagung Didesak Selidiki Manipulasi Pajak Pengusaha Terkenal

Kualitas legislasinya buruk,” kata Akil di gedung MK, Kamis (4/8).

Hakim yang juga menjabat juru bicara MK ini menjelaskan, ada beberapa pasal yang mengandung kekeliruan substansi teknik perundangan
Akil menyebut kekeliruan itu menyalahi aturan dalam UU Nomor 10 tahun 2004 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundangan.

Akil yang pernah menjadi anggota DPR RI itu mencontohkan, Pasal 10 ayat 3 UU MK baru yang hanya mencantumkan bunyi “cukup jelas”

BACA JUGA: Pastikan Nama yang Disebut Nazaruddin Bakal Diperiksa

Seharusnya, meski UU tersebut hanya aturan perubahan namun bunyi pasal harus tetap dicantumkan dalam batang tubuh
"Tidak ada pasal yang hanya mencantumkan bunyi “cukup jelas”," ujar mantan anggota komisi III DPR RI ini.

Contoh lain adalah Pasal 15 UU MK yang dinilainya mengandung kekeliruan tata urutan pencantuman pasal

BACA JUGA: Bagindo Fahmi: Hasil Pansel yang Terbaik

Ayat 1 pasal tersebut menjelaskan syarat hakim konstitusi, sementara pada ayat 2 malah menjelaskan soal syarat calon hakim konstitusiSedangkan pada ayat 3 menjelaskan syarat kelengkapan administrasi para calon hakim konstitusi.

“Syarat sebagai calon hakim malah dicantumkan sesudah syarat hakimUrutanya terbalik, seharusnya syarat sebagai calon hakim dulu yang dicantumkanKalau soal syarat administratif juga tidak usah dicantumkan,” ujarnya.

Akil juga mempersoalkan perpanjangan masa pemanggilan kepada pihak-pihak yang harus memberi keterangan di persidangan MKUU baru memberi waktu lima hari untuk memanggil pihak-pihak yang memberi keterangan, sementara di UU lama hanya tiga hariPihak-pihak terkait yang wajib hadir memberi keterangan itu adalah DPR dan pemerintahPadahal selama ini berdasarkan rekam jejak, anggota DPR jarang sekali hadir dalam sidang MK.

“Mereka mau memberatkan diri sendiri, namun tujuannya salahWaktu lima hari ini artinya memperpanjang proses perkara," tandas Akil.

Seperti diketahui, UU MK yang baru telah diketok paripurna DPR pada 21 Juni silamTerdapat sejumlah perubahan penting dalam revisi UU MK ituDi antaranya terkait masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK, syarat pendidikan untuk dapat diangkat sebagai hakim konstitusi, pengawasan hakim konstitusi, Majelis Kehormatan MK, serta Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim MK.

UU MK yang baru juga melarang MK memutus amar yang tidak diminta oleh pemohon (ultra petita)Dalam pasal 45 A UU MK yang baru ditegaskan, MK tidak boleh membuat putusan yang tidak diminta oleh pemohon atau melebihi pokok permohonan, kecuali terhadap hal tertentu yang terkait dengan pokok permohonan.(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diserang Mosi Tak Percaya, Marzuki Tenang Saja


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler