Akil Bantah Pasang Tarif untuk Tangani Sengketa Pilkada

Jumat, 24 Januari 2014 – 22:22 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar membantah anggapan sengaja menetapkan tarif hingga miliaran rupiah untuk penanganan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada). Bantahan tersebut disampaikan Akil melalui kuasa hukumnya, Tamsil Sjoekoer.

"Kalau itu kita konfirmasi Pak Akil tidak benar," ujar Tamsil saat dihubungi, Jumat (24/1). Tamsil juga membantah pengakuan kesaksian politikus Partai Golkar, Chairun Nisa pada saat bersaksi dalam persidangan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambit Bintih dan Cornelis Nalau.

BACA JUGA: Mbah Sahal, Guru yang Mengayomi

Menurut Tamsil, keterangan Nisa tak bisa langsung digunakan untuk menambah jerat hukum atas Akil. Alasannya, Nisa hanya sekadar mendengar.

"Kalau kita bicara hukum tidak bisa dijadikan alat bukti, karena baru mendengar saja," ujarnya.

BACA JUGA: KPK Duga Aset Wawan di Atas 100 Item

Karena itu Tamsil menyatakan, KPK harus memvalidasi keterangan yang disampaikan Nisa tersebut. "KPK harus menvalidasi keterangan Chairun Nisa, siapa yang mengatakannya kepada dia," tandasnya. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Pengamat Anggap Presidential Threshold Tidak Berguna Lagi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengumuman CPNS dari Honorer K2 Molor Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler