Akil Baru Tahu Dijerat Kasus Lain

Rabu, 06 November 2013 – 23:18 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif HM Akil Mochtar menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten, di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Akil yang ditahan di Rumah Tahanan Cipinang Jakarta Timur cabang KPK itu tidak melewati pintu utama lembaga pemberangus korupsi ini saat memenuhi panggilan pemeriksaan.

BACA JUGA: Kasus SKK Migas, KPK Geledah PT Surya Parna Niaga

“Pemeriksaan atas nama tersangka AM, yang bersangkutan hadir,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo, Rabu (6/11).

Pengacara Akil, Tamsil Sjoekoer mengatakan bahwa dalam pemeriksaan Akil didampingi Hengky, pengacara yang menjadi bagian Tim Kuasa Hukum-nya. Menurut Tamsil, Akil dicecar seputar kasus dugaan suap yang dijeratkan kepadanya.

BACA JUGA: KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Dirjen Otda

“Intinya soal kasus suap itu. Pak Akil didampingi Pak Hengky. Saya lagi berada di Pontianak,” kata Tamsil menjawab JPNN Rabu (6/11) malam.

Nah, kata Tamsil, dalam pemeriksaan ini pula KPK baru memberitahukan kepada Akil bahwa bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu juga dijerat pasal lain, di luar kasus dugaan suap.

BACA JUGA: Lagi, KPK Didesak Segera Periksa Bupati Palas

“Yang jelas penyidik memberitahukan ke Akil bahwa selain pasal suap, juga diberitahukan disangka melanggar pasal gratifikasi dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” papar pengacara senior dari Kalimantan Barat ini.

Selama ini, Akil maupun Kuasa Hukum tidak pernah diberitahu bahwa KPK telah menjerat dengan pasal 12 B Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tak hanya itu terkait jeratan pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Akil dan Kuasa Hukum-nya tidak pernah diberitahukan KPK. Kuasa Hukum Akil sempat menyesalkan KPK yang tidak memberitahukan mereka.

Yang diberitahukan hanya Akil diduga melanggar pasal 12 huruf c atau pasal 6 ayat 2 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Selama ini KPK belum memberitahu tapi sudah mengadakan konfrensi pers bahwa Akil kena ini dan ini (pasal gratifikasi dan TPPU),” kata Tamsil.

Kendati demikian, Tamsil mengatakan bahwa Akil menghormati proses hukum. Menurutnya, apapun akan dijalani dalam proses ini. “Apapun kita jalan, cuma tadi baru diberitahu,” katanya.

Lebih jauh dia mengatakan bahwa pihaknya siap mendampingi Akil dalam pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara-perkara ini.

Namun, kata dia, sekarang langkah hukum belum ditentukan. Mengingat Akil baru dua kali menjalani pemeriksaan. Itu pun dalam kasus dugaan suap. Belum untuk kasus dugaan gratifikasi dan TPPU.

Soal KPK tidak memberitahu Akil dan Kuasa Hukum soal pasal baru yang dikenakan selama ini, Johan Budi mengatakan bahwa nanti dalam proses pemeriksaan akan diberitahukan ke Akil.

“Nanti dalam proses pemeriksaan akan ditanyakan. Dia jawab apa, ya terserah dia,” ujar Johan. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soetrisno Bachir Sebut Elit Sibuk Saling Jegal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler